Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Begini Penjelasan BKN tentang THR dan Gaji ke-13
Pada tanggal 26 Januari 2024, PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan. Meskipun demikian, belum ada keputusan mengenai kenaikan THR dan gaji ke-13 PNS. Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, aturan mengenai hal tersebut masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan sesuai dengan dua regulasi tersebut. Meskipun demikian, Nanang menjamin bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri, dan Pensiunan.
Aturan gaji ke-13 tahun 2023
Sebagai catatan, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan PP yang dimaksud, komponen jumlah gaji ke-13 diselaraskan dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD. Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan separuh dari tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari total pendapatan bulanan. Sementara itu, bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 akan setara dengan separuh dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam sebulan.
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Detail gaji PNS terkini 2024 setelah ada kenaikan 8 persen
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di rentang Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengesahkan gaji untuk golongan Ia telah ditingkatkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
Artinya, ada kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya Adapun gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.
1. Gaji PNS sebelum naik (2023)
Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Ini adalah rincian gaji PNS untuk golongan I sampai IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
2. Gaji PNS setelah kenaikan (2024)
Selain itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengganti aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan PP baru, ini adalah rincian gaji PNS dari golongan I sampai IV:
Gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.