Tuesday, May 20, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Begini Penjelasan BKN tentang THR dan Gaji ke-13

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Penjelasan BKN tentang THR dan Gaji ke-13 PNS

Penjelasan BKN tentang THR dan Gaji ke-13 PNS

3k
SHARES
16.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Begini Penjelasan BKN tentang THR dan Gaji ke-13

Pada tanggal 26 Januari 2024, PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan. Meskipun demikian, belum ada keputusan mengenai kenaikan THR dan gaji ke-13 PNS. Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, aturan mengenai hal tersebut masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan sesuai dengan dua regulasi tersebut. Meskipun demikian, Nanang menjamin bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri, dan Pensiunan.




Aturan gaji ke-13 tahun 2023

Sebagai catatan, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan PP yang dimaksud, komponen jumlah gaji ke-13 diselaraskan dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD. Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan separuh dari tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari total pendapatan bulanan. Sementara itu, bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 akan setara dengan separuh dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam sebulan.

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Detail gaji PNS terkini 2024 setelah ada kenaikan 8 persen

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di rentang Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengesahkan gaji untuk golongan Ia telah ditingkatkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.

Artinya, ada kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya Adapun gaji tertinggi untuk PNS tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.




1. Gaji PNS sebelum naik (2023)

Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Ini adalah rincian gaji PNS untuk golongan I sampai IV pada 2023:

Gaji PNS golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200




2. Gaji PNS setelah kenaikan (2024)

Selain itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengganti aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan PP baru, ini adalah rincian gaji PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji PNS golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

 

Tags: gaji pnsGaji PNS 2024 Naik 8 PersenKenaikan Gaji PNSPenjelasan BKN tentang THR dan Gaji ke-13 PNSpnsrincian gaji pnsTHR dan Gaji ke-13 PNS
Previous Post

Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Next Post

SP2D Kemensos untuk Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair, Cara Cek Saldo KKS di Bank Himbara atau PT Pos

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya
Informasi

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Informasi

Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN
Informasi

Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP
Informasi

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP

by Anugrah Dwian Andari
May 17, 2025
Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik
Informasi

Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik

by Anugrah Dwian Andari
May 17, 2025
Next Post
 Cara Cek Saldo KKS di Bank Himbara atau PT Pos

SP2D Kemensos untuk Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair, Cara Cek Saldo KKS di Bank Himbara atau PT Pos

Recommended

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPG Gelombang 2 Tahun 2024

PPG Gelombang 2 Tahun 2024 Segera Dibuka! Cek Jadwal dan Persyaratan Pendaftarannya

August 19, 2024
Uang Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 apakah sudah cair

Uang Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Sudah Cair Hari Ini! Segera Cek Rekening

August 17, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya
Informasi

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya

May 20, 2025
Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Informasi

Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

May 20, 2025
Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN
Informasi

Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

May 20, 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP
Informasi

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP

May 17, 2025
Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik
Informasi

Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik

May 17, 2025
Jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2
Informasi

Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 2025, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima

May 17, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel