Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, membangun, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa. Mereka juga berperan penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, dan desa digital.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan yang pantas dan sepadan dengan beban kerja yang mereka emban.
Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Penghasilan tetap diberikan kepada kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain gaji, kades dan perangkat desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Selain itu, kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan-tunjangan ini antara lain:
- Tunjangan kesejahteraan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan pensiun
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beleid tersebut akan mengatur tentang masa jabatan dan gaji kepala desa. Bahkan, kepala desa nantinya akan mendapatkan pendapatan tetap.
Masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melaksanakan program-program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.