Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025 dan Rinciannya
Gaji PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu aspek penting dalam sistem penggajian ASN yang menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjalankan tugas secara paruh waktu.
Pada tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian gaji untuk PPPK paruh waktu sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan apresiasi terhadap kinerja mereka yang berkontribusi signifikan dalam pelayanan publik.
Rincian gaji terbaru ini penting diketahui agar para PPPK paruh waktu dapat memahami besaran penghasilan serta komponen pendukung yang diterima, sehingga transparansi dan kejelasan penggajian dapat tercapai sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025 Berikut Rinciannya!
Pemerintah resmi menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui skema ini, pegawai paruh waktu tetap mendapat status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
- 28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
- 28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
- Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan 5 poin terkait integritas dan komitmen kepegawaian.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara UMR/UMP daerah atau penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN. Besarannya bisa berbeda antarinstansi, tergantung pada karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.
Mengacu pada UMP 2025, berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY: Rp2.264.080
Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Meski statusnya paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap berlaku.
PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan jika:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
- Mengundurkan diri.
- Mencapai usia pensiun.
- Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.
- Dipidana minimal 2 tahun.
- Menjadi pengurus partai politik.
- Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.














