Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024 menjadi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan mereka untuk mendapatkan bantuan ini.
Pada Desember 2024, penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mewajibkan penerima untuk memenuhi kewajiban, seperti memastikan anak bersekolah dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
Dengan memahami kriteria penerima, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan dan memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Artikel ini akan merinci kriteria penerima bansos PKH pada bulan Desember 2024 serta langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan bantuan.
PKH dirancang untuk mendukung keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Daftar Kategori Keluarga penerima manfaat (KPM)
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai tetapi juga mendorong penerima untuk memenuhi kewajiban seperti memastikan anak-anak bersekolah, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, serta melakukan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan bagi balita.
Nominal Bantuan PKH
Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
- Pendidikan SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Pendidikan SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun
- Pendidikan SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun
- Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun
Jadwal Pencairan PKH 2024
PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Pencairan tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sekaligus menjadi pencairan terakhir di tahun ini.
Syarat Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.
- Pendampingan dan Pemberdayaan
PKH juga mencakup program pendampingan sosial yang bertujuan meningkatkan kemampuan keluarga penerima dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan.