Pencairan THR PNS Mulai H-10 Sebelum Idulfitri 2024, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai 10 hari sebelum Idulfitri 2024. Proses pencairan ini sedang dalam tahap penggodokan rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dimulai sekarang agar dapat dieksekusi tepat waktu, yaitu biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Informasi ini sudah disampaikan kepada Bapak Presiden.
Untuk tahun ini, THR bagi PNS akan diberikan secara penuh, 100 persen, setelah sebelumnya tidak diberikan secara utuh karena tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Sesuai keputusan Bapak Presiden (Jokowi), THR akan diberikan penuh, 100 persen. Ini adalah kabar baik,” kata Sri Mulyani. bDengan pencairan sebesar 100 persen ini, pegawai negeri akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Namun, jumlah THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan lembaga tempat mereka bekerja. Pada tahun sebelumnya, besaran THR yang diterima oleh PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin dengan proporsi 50 persen.
Pemerintah juga memberikan THR spesial kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, dengan memberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Besaran Gaji Pokok PNS
Besaran gaji pokok yang sudah bisa dipastikan akan menjadi jumlah THR Idul Fitri 2024 dirincikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan I-a: Rp. 1.685.700 – 2.522.600
- Golongan I-b: Rp. 1.840.000 – 2.670.000
- Golongan I-c: Rp. 1.918.700 – 2.901.400
- Golongan I-d: Rp. 1.999.900 – 2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan II-a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan II-b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan II-c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan II-d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan III-a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan III-b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan III-c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan III-d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IV-a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IV-b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IV-c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IV-d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IV-e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain dari gaji pokok, terdapat beberapa tunjangan yang menjadi komponen penentuan besaran THR. Berikut penjelasan dari masing-masing tunjangan tersebut:
Besaran THR PNS 2024
“Pencairan THR PNS penuh atau 100% telah dipastikan,” ungkap Sri Mulyani, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%,” kata Sri Mulyani.
Penghitungan pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia yang disesuaikan setiap tahunnya. Peraturan pemerintah ini menentukan besaran THR dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja.
Maka dari itu, besaran THR yang akan diberikan nantinya akan diterima penuh 100% dari gaji pokok. Ditambah besaran komponen lainnya seperti tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.
Namun, Peraturan Pemerintah RI tentang THR untuk PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya belum dikeluarkan. Untuk memperkirakan kisaran THR yang akan didapatkan nantinya, berikut daftar besaran gaji pokok untuk PNS.