Berapa Sih Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi inovatif bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi langkah untuk memberikan peluang kepada tenaga honorer dalam pelayanan publik dengan jadwal kerja fleksibel.
Namun, pertanyaan besar muncul: Berapa gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu?
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Berikut adalah rincian terkait gaji dan fasilitasnya:
-
Upah Minimum Sesuai UMR Wilayah
PPPK paruh waktu dijamin mendapatkan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat mereka bekerja. Besarannya juga bisa disesuaikan dengan gaji yang mereka terima sebelumnya sebagai tenaga honorer.
-
Hak Tambahan
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak lainnya, seperti:
- Perlindungan kerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Tunjangan tertentu sesuai jabatan dan tanggung jawab.
-
Pendanaan Gaji
Gaji PPPK paruh waktu diambil dari belanja pegawai instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah atau kementerian terkait.
-
Estimasi Gaji
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, tergantung tanggung jawab kerja dan lokasi penempatan. Namun, angka ini belum final karena Kemenpan RB belum mengeluarkan rincian resmi untuk tahun 2025.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Program PPPK paruh waktu memberikan beberapa keuntungan bagi tenaga honorer, di antaranya:
-
Kepastian Status
Honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian kerja kini mendapatkan status ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP).
-
Peluang Karier Lebih Baik
PPPK paruh waktu dengan kinerja baik memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi tambahan.
-
Jadwal Kerja Fleksibel
PPPK paruh waktu memungkinkan tenaga honorer tetap berkontribusi tanpa harus bekerja penuh waktu, sehingga cocok bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas.
Syarat dan Kriteria Pendaftaran
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi kriteria berikut:
-
Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
-
Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.
-
Memiliki ijazah yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
-
Masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Program PPPK paruh waktu adalah langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapat formasi. Dengan gaji minimal setara UMR, fasilitas tambahan, dan peluang peningkatan karier, skema ini memberikan manfaat besar bagi para tenaga honorer.
Bagi yang memenuhi kriteria, PPPK paruh waktu dapat menjadi awal karier sebagai ASN dengan fleksibilitas dan jaminan status yang lebih baik. Jadi, jika Anda seorang tenaga honorer, jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar!

