Cara Mudah Daftar NPWP Perseorangan dan Perusahaan 2025
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP berfungsi dalam berbagai keperluan, mulai dari pembayaran pajak, pengajuan pinjaman, hingga melamar pekerjaan. Kini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui HP.
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:
-
Wajib Pajak Pribadi
- Karyawan/Pekerja Bebas:
- KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Kartu Keluarga (KK)
- Wirausaha/Freelancer:
- KTP
- Surat Keterangan Usaha (jika ada)
-
Wajib Pajak Badan (Perusahaan)
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Direktur/Penanggung Jawab
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha atau dokumen pendukung lainnya
Cara Daftar NPWP Online di HP
-
Akses Situs DJP Online
Buka browser dan kunjungi situs DJP Online.
-
Registrasi Akun
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Isi formulir dengan data diri yang benar.
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
-
Login ke Akun DJP Online
Setelah aktivasi, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
- Pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.
- Lengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor HP, dan sumber penghasilan.
- Untuk usaha, sertakan alamat usaha dan dokumen terkait.
-
Unggah Dokumen Pendukung
- Pastikan dokumen dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran yang sesuai.
- Masukkan nomor token yang dikirim melalui email pada menu dashboard.
- Klik “Kirim Permohonan”.
-
Proses Verifikasi oleh KPP
- Data akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam beberapa hari kerja.
- Jika pendaftaran disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Mulai 2025, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Coretax Administration System (Coretax) dengan langkah berikut:
-
Akses Coretax
Buka Coretax DJP.
-
Daftar Akun
- Pilih jenis wajib pajak (perorangan atau badan).
- Konfirmasi NIK dan pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.
-
Verifikasi Data
- Masukkan data pribadi dan sumber penghasilan.
- Verifikasi email dan nomor HP dengan kode OTP.
- Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
-
Ajukan Permohonan
- Pastikan semua data sudah benar.
- Klik “Ajukan Permohonan” dan cek email untuk informasi penerbitan NPWP.
Jenis NPWP
-
NPWP Pribadi: Untuk individu yang memiliki penghasilan.
-
NPWP Badan: Untuk perusahaan atau badan usaha.
Manfaat Memiliki NPWP
-
Mempermudah administrasi perpajakan.
-
Syarat dalam pengajuan kredit dan pembuatan SIUP.
-
Tarif pajak lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP.
Dengan proses pendaftaran online yang semakin mudah, masyarakat kini dapat memperoleh NPWP dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan data yang diinput akurat agar proses verifikasi berjalan lancar!