• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

nisa by nisa
July 6, 2025
in Kesehatan
0
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

0
SHARES
174.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

Penerima BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang fakir miskin dan tak mampu. Pemerintah memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi mereka dan masuk dalam kategori PBI.

Ke pesertaan BPJS Kesehatan PBI berbeda dengan yang mandiri, di mana pemerintah membayar iuran bulanan sebesar Rp42 ribu. Jika pemegang KIS PBI-JK semula dikategorikan sebagai warga mampu, Kartu PBI akan dinonaktifkan. Namun, mereka masih bisa mengaktifkannya kembali atau beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.




Syarat dan Prosedur Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI

Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center atau CHIKA (Chat Assistant JKN)

    Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 105 atau menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengetahui status ke pesertaan PBI JK. Ini adalah langkah awal yang penting untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS PBI.

  2. Lapor ke Dinas Sosial Setempat dengan Dokumen Kependudukan

    Selanjutnya, peserta harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Saat melapor, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan status ke pesertaan Anda.




  3. Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan

    Berdasarkan dokumen kependudukan yang Anda berikan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
    Surat keterangan ini merupakan permohonan re-aktivasi status ke pesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan Kesehatan. Pastikan surat keterangan ini diperoleh dengan baik.

  4. Kartu Aktif Kembali dan Layanan Kesehatan

    Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan memberitahukan bahwa kartu KIS PBI sudah aktif kembali. Dengan kartu yang sudah aktif, Anda dapat menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan.

    Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan keputusan PP Nomor 75/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.




Tags: kartu kis pbimengaktifkan kembali kartu kis pbi
Previous Post

Mudah, Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Next Post
27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.