Monday, September 29, 2025
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

nisa by nisa
July 6, 2025
in Kesehatan
0
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
42.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan. JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja.




Syarat dan Ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku untuk kecelakaan yang terjadi selama masa bekerja, termasuk perjalanan menuju atau dari tempat kerja, serta kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja:

Santunan yang Diberikan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Penggantian Biaya Transportasi
    Santunan ini mencakup penggantian biaya transportasi untuk peserta yang melakukan perjalanan dalam rangka pengobatan. Biaya transportasi yang digantikan adalah sebagai berikut:
    a. Angkutan darat, sungai, dan/atau danau: maksimal Rp5.000.000,-
    b. Transportasi laut: maksimal Rp2.000.000,-
    c. Transportasi udara: maksimal Rp10.000.000,-

  Peserta lebih dari Satu Angkutan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

    Santunan ini diberikan kepada peserta yang tidak dapat bekerja sementara akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan STMB adalah sebagai berikut:
    a. 100% dari upah selama 6 bulan pertama
    b. 100% dari upah selama 6 bulan kedua
    c. 50% dari upah selama 6 bulan ketiga dan seterusnya

  2. Santunan Cacat

    Santunan ini diberikan kepada peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan cacat tergantung pada jenis cacat yang dialami:
    a. Cacat sebagian anatomis: santunan dihitung berdasarkan persentase cacat dikalikan 80 dikalikan upah sebulan.
    b. Cacat sebagian fungsi: santunan dihitung berdasarkan persentase penurunan fungsi dikalikan persentase cacat dikalikan 80 dikalikan upah sebulan
    c. Cacat total tetap: santunan sebesar 70% dikalikan 80 dikalikan upah sebulan.

  3. Santunan Kematian

    Santunan ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan kematian dihitung sebagai berikut: 60% x 80 x upah sebulan. Untuk Santunan kematian tidak boleh kurang dari santunan kematian Jaminan Kematian (JKM) dan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-.

  4. Santunan Berkala

    Santunan ini diberikan sekaligus sebesar Rp12.000.000,- kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

  5. Rehabilitasi

    Santunan ini mencakup alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuh atau mengalami ketidakmampuan fungsi tubuh akibat kecelakaan kerja. Biaya rehabilitasi medik juga ditanggung.

  6. Penggantian Biaya

    BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penggantian biaya untuk beberapa kebutuhan peserta, antara lain:
    a. Penggantian biaya gigi tiruan: maksimal Rp5.000.000,-
    b. Penggantian biaya alat bantu dengar: maksimal Rp2.500.000,-
    c. Penggantian biaya kacamata: maksimal Rp1.000.000,-

  7. Beasiswa

    BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada maksimal 2 orang anak peserta. Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besaran beasiswa disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak.

    • TK: Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
    • SD/sederajat: Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
    • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
    • SMA/sederajat: Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi (S1) atau pelatihan: Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

    Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun. Jika anak peserta belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak tersebut memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau telah bekerja.




Klaim Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

Dokumen yang Diperlukan

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

  3. Kronologis kejadian kecelakaan kerja

  4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

  5. Formulir Tahap I (harus diserahkan ke kantor cabang atau PLKK dalam waktu maksimal 2×24 jam)

  6. Formulir Tahap II

  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)

  8. Kuitansi biaya pengangkutan

  9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, jika fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

  10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Langkah-langkah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

  2. Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK

  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean

  4. Dilayani oleh petugas

  5. Menerima tanda terima klaim

  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

  7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Manfaat JKK pada Perawatan dan Pengobatan Kecelakaan Kerja

  1. Pemeriksaan dasar dan pemeriksaan penunjang diagnostik.

  2. Perawatan tingkat pertama hingga intensif.

  3. Rawat inap kelas 1 di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta dengan biaya yang setara.

  4. Penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.

  5. Pelayanan khusus dan pelayanan darah.

  6. Alat kesehatan dan implant.

  7. Jasa dokter atau medis.

  8. Operasi.

  9. Rehabilitasi medik.

  10. Perawatan di rumah (homecare) jika direkomendasikan oleh dokter dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.




Tags: bpjs ketenagakerjaanJaminan Kecelakaan Kerjajkk
Previous Post

Alur Pendaftaran CCASN 2023 PPPK Tenaga Kesehatan

Next Post

Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah

Next Post
Alur Pendaftaran BPJS PBI APBD atau Daerah

Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ternyata Selain Enak, Tempe Juga Memiliki Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Ternyata Selain Enak, Tempe Juga Memiliki Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

July 16, 2025
Kandungan dan Manfaat Rumput Laut untuk Kesehatan

Kandungan dan Manfaat Rumput Laut untuk Kesehatan

June 29, 2025
Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Yang Sudah Terdaftar

Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Yang Sudah Terdaftar

July 7, 2025
Mencegah Stunting untuk Buah Hati: Ikuti Langkahnya

Mencegah Stunting untuk Buah Hati: Ikuti Langkahnya

July 11, 2025
manfaat buah blewah

Manfaat Buah Blewah Untuk Kesehatan

March 11, 2025
Cara Mengatasi Sakit Perut Pada Saat Menstruasi

Cara Mengatasi Sakit Perut Pada Saat Menstruasi

June 29, 2025
Sering Makan Junk Food, Ini Bahaya Untuk Kesehatan

Sering Makan Junk Food, Ini Bahaya Untuk Kesehatan

June 29, 2025

Jadwal seleksi PPPK Kemenkes 2024, Dibagi Menjadi 2 Gelombang

October 9, 2024

Manfaat Daun Kemuning yang Sangat Bagus Untuk Kesehatan

June 29, 2025

Kapan Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Orang Tua? Cek Disini

June 29, 2025

Kari Kambing: Manfaat & Efek Samping yang Perlu Diwaspadai

May 8, 2025

Manfaat Selada Untuk Kesehatan Tubuh

July 7, 2025

Mudah, Aktifkan Kembali Kartu BPJS Lewat Mobile JKN dan WhatsApp Via Online

June 10, 2025

Mengobati Memar Secara Alami: Tips dan Trik yang Efektif

July 16, 2025

Jadwal Malam Nisfu Syaban: Ketahui Niat dan Keutamaannya

June 29, 2025

Rekomendasi Sayuran Penambah Darah untuk Penderita Anemia

August 30, 2025
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
Informasi Kesehatan Terkini

© 2024 - UMSU.AC.ID Health

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2024 - UMSU.AC.ID Health