Kapan Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Orang Tua? Cek Disini
BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk anak yang masih bergantung pada orangtua.
Iuran JKN setiap anak umumnya akan menjadi tanggungan orangtua hingga menginjak usia tertentu. Setelah mencapai usia tertentu, status BPJS Kesehatan anak tersebut akan berganti dari aktif menjadi nonaktif.
Menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak yang berusia di atas 21 tahun atau 25 tahun tidak dapat lagi mengikuti orang tua mereka dalam program BPJS.
Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah. Syaratnya adalah anak tersebut tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Anak yang ikut BPJS Kesehatan orang tua termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). PPU terdiri dari pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, dan pekerja atau pegawai yang menerima gaji atau upah.
Pengalihan Keanggotaan BPJS Kesehatan Anak
Saat seorang anak telah mencapai usia 21 tahun, keanggotaan BPJS Kesehatannya akan terpisah dan tidak menjadi tanggungan orang tua. Nantinya, keanggotaan anak berusia 21 tahun tersebut dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan kelas yang sama seperti anggota keluarga terdaftar. Namun, sebagai catatan, kondisi berbeda berlaku untuk anak berusia 21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal, seperti berkuliah.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Anak yang Sudah Melewati Batas Usia
Jika anak sudah melewati batas usia untuk ikut BPJS Kesehatan orang tua, maka ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
-
Pindah peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Caranya dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya. Persyaratan tersebut antara lain adalah fotokopi KTP atau KK, fotokopi kartu peserta JKN-KIS lama, dan surat keterangan tidak bekerja dari RT/RW atau desa/kelurahan.
-
Mengikuti program JKN-KIS melalui fasilitas kampus jika masih kuliah
Caranya dengan menghubungi pihak kampus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur dan biaya kepesertaannya.
-
Mengikuti program JKN-KIS melalui fasilitas perusahaan jika sudah bekerja.
Caranya dengan menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur dan biaya kepesertaannya.
Pentingnya Menjadi Peserta JKN-KIS
-
Bisa perlindungan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif.
-
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri, hingga rumah sakit rujukan.
-
Adanya subsidi iuran dari pemerintah bagi peserta mandiri yang tergolong miskin dan tidak mampu.
-
Mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN-KIS.
Batas usia anak yang bisa ikut BPJS Kesehatan orang tua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal. Setelah mencapai batas usia tersebut, anak dapat mengalihkan keanggotaan ke segmen PBPU atau melalui fasilitas kampus atau perusahaan jika memenuhi syarat. Menjadi peserta JKN-KIS