Klaim Jaminan Kematian BPJS
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Bagi keluarga peserta yang mengikuti Jaminan Kematian, mereka dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta tersebut meninggal dunia.
Pentingnya memahami prosedur dan persyaratan klaim jaminan kematian menjadi suatu hal yang krusial bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dibawah ini, akan diuraikan secara rinci syarat-syarat yang perlu dipenuhi serta langkah-langkah praktis untuk mengajukan klaim jaminan kematian. Memahami proses ini tidak hanya membantu keluarga yang ditinggalkan secara finansial, tetapi juga memastikan bahwa klaim dapat diproses dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku
Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS untuk Ahli Waris
Untuk dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
Sertakan kartu keluarga tenaga kerja dan ahli waris.
-
KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
Persiapkan KTP tenaga kerja dan ahli waris.
-
Surat Keterangan Kematian
Sertakan surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
-
Surat Keterangan Ahli Waris
Diperlukan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwena
-
Referensi Kerja
Sertakan referensi kerja peserta yang meninggal.
-
Buku Tabungan
Pastikan memiliki buku tabungan.
-
NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Jika ada, persiapkan NPWP dengan saldo lebih dari 50 juta Rupiah.
Pengecekan Status Klaim
Untuk memantau status klaim, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
-
Masukkan nomor KPJ.
-
Klik Informasi Status Klaim.
Langkah Klaim Jaminan Kematian BPJS untuk Ahli Waris
-
Scan QR Code di Kantor Cabang
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mulai proses klaim dengan melakukan scan QR Code yang tersedia di tempat tersebut.
-
Aktifkan Fitur GPS
Pastikan fitur GPS di perangkat Anda aktif dan berada di sekitar lokasi kantor cabang untuk memastikan akurasi data lokasi.
-
Pilih Program JKM pada Aplikasi Lapak asik
Buka aplikasi Lapak asik dan temukan program Jaminan Kematian (JKM) pada tampilan utama.
-
Pilih Hubungan Pekerja
Dalam aplikasi, pilih hubungan pekerja (sendiri) dan klik Captcha untuk melanjutkan proses.
-
Isi Data Pemohon (Ahli Waris)
Lengkapi formulir digital dengan informasi ahli waris sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
-
Isi Data Tenaga Kerja
Masukkan informasi tenaga kerja secara lengkap sesuai dengan data yang diminta.
-
Isi Data Anak (Jika Ada)
Jika tenaga kerja memiliki anak, lengkapi formulir dengan informasi anak sesuai ketentuan.
-
Upload Dokumen Persyaratan Klaim
Sertakan dokumen-dokumen persyaratan klaim yang dibutuhkan dalam bentuk digital.
-
Dapatkan Notifikasi Pengajuan Berhasil
Setelah proses pengajuan selesai, tunggu notifikasi pengajuan berhasil sebagai tanda bahwa klaim Anda sudah terkirim.
-
Perlihatkan Notifikasi Pengajuan kepada Petugas
Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi.
-
Verifikasi oleh Petugas
Petugas akan memanggil nomor antrian Anda untuk melakukan verifikasi melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang.
-
Dapatkan Tanda Terima Pengajuan Berkas Klaim
Setelah berhasil diverifikasi, Anda akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim sebagai bukti proses klaim sedang berlangsung.
-
Lakukan Penilaian Kepuasan
Partisipasi dalam e-survey untuk memberikan penilaian kepuasan terhadap proses klaim yang telah dilakukan.
-
Peserta Menerima Santunan JKM di Rekening Ahli Waris
Setelah semua proses selesai, peserta akan menerima santunan Jaminan Kematian yang akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim Jaminan Kematian untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.