Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyerahkan empat sertifikat paten sederhana kepada Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utar (UMSU) sebagai inventor paten. Penghargaan ini diberikan dalam acara Patent One Stop Service, Rabu-Kamis (6-7/3) di Lembaga Inovasi Penulisan Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual USU.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJKI selama kurang lebih 18 bulan, ada 4 paten sederhana yang diberikan sertifikat dan dianggap layak untuk diberikan paten sederhana. DJKI mengakui kreativitas dan inovasi dosen UMSU dalam menciptakan solusi teknologi yang berguna bagi masyarakat. Proses paten diajukan diajukan melalui Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan pemegang Hak Paten.
Ketua Pusat Pengelola Kekayaan Intelektual UMSU Faisal Riza, S.H.,M.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini menandai pentingnya kolaborasi antara universitas dan institusi pemerintah dalam mendukung dan melindungi inovasi yang dihasilkan oleh akademisi Indonesia.
Adapun 4 paten sebut yaitu Alat Perajang Singkong Otomatis Berbasis Sensor Proximity dengan inventor oleh, Rimbawati, ST., MT, Dwiki Harfa Mayyastza, Dr. Lita Nasution, SP., M.Si dan Zulkifli Siregar, ST., MT, Alat Pengaduk Adonan Bahan Makanan Terpadu dengan inventor oleh Rimbawati, ST., MT, Dwiki Firmansyah, Arya Rudi, ST., MT dan Dr. Drs. Mohammad Yusri, M,Si, Alat Pemanggang Roti Berbahan Bakar Arang atau Listrik atau Gas dengan inventor oleh Rimbawati, ST., MT, Sobri Budiantoro, Permadi Primadana dan Muhammad Alqamari, SP., MP serta Alat Penyedia Air Panas Dari Rekayasa Pendingin Udara dengan inventor oleh Chandra Amirsyah Putra Siregar, ST., MT, Faisal Irsan Pasaribu, ST., MT dan Dedek Kurniawan Gultom, SE., M.Si.