Komunitas Peradilan Semu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KPSH UMSU) menggelar kompetisi Internal Moot Court Competition (IMCC) jilid ke-5 dengan tema ‘Tindak Pidana Korupsi Kasus Elektronik KTP’, merebutkan piala bergilir Dekan Fakultas Hukum UMSU. Pembukaan kompetisi digelar, Rabu (9/2) di Auditorium UMSU – Jl. Kapten Muchtar Basri No.3 Kota Medan.
KPSH UMSU merupakan komunitas akademis yang bergerak dan berorientasi pada hukum acara dan peradilan semu, sedangkan Internal Moot Court Competition (IMCC) adalah kompetisi tahunan yang diselenggarakan KPSH UMSU sebagai wadah mahasiswa hukum memberikan dasar dan pendalaman terkait peradilan semu dan hukum acara. Kompetisi tahunan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2012, sempat terhenti di tahun 2020-2021 karena pandemi Covid-19, namun berhasil digelar kembali dengan diikuti 9 tim mahasiswa hukum.
Kompetisi IMCC dibuka langsung oleh WR I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, M.Hum dan dihadiri oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSU Zainuddin S.H. M.H beserta jajaran, Kabid Pelayanan Dispora Budi Syaputra, M.Si, mewakili Pangdam 1 WB Kolonel Eric Cristian Simanjuntak, S.H, M.H., Hakim Pengadilan Negeri Medan Yus Sumaryono, Penuntut Umum KPK Muhammad Takdir Suhan, M.H., Ketua KPSH UMSU Abrar Makmur NST, Ketua Panitia Faturahman Panjaitan, KPSH Se-Kota Medan serta alumni dan senior Fakultas Hukum.
WR I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, M.Hum yang berkesempatan membuka kompetisi ini, memberikan pengantar dan pesan kepada peserta yang akan berkompetisi, “Para pakar hukum mengatakan di Indonesia ini hukum tidak pernah tegak. Mirisnya lagi, pakar hukum mengatakan kejahatan yang paling sempurna adalah kejahatan yang dibungkus oleh hukum itu sendiri. Oleh karena itu melalui IMCC ini, peserta perlu memperhatikan dan mengetahui betul. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menghukum karena dengan argumentasi hukum yang salah, pasti hasilnya juga salah,” ujar Arifin dalam memberikan arahan.
Guru besar yang baru saja dilantik itu juga berharap, kegiatan IMCC ini dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari peserta dan jangan melupakan keberadaan argumentasi hukum atau legal reasoning. Sebab, hukum apapun yang diajukan tanpa legal reasioning yang valid dapat menyesatkan hukum tersebut.
Sementara itu, Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSU Zainuddin S.H. M.H memberikan selamat kepada peserta yang akan berkompetisi dan panitia penyelenggara, “Kalah itu pasti, menang itu pilihan. Selamat kepada seluruh peserta selamat berkompetisi, selamat kepada panitia yang sudah sukses menyelenggarakan kompetisi,” ujar Zainuddin.
Kompetisi resmi dibuka dengan diserahkannya Piala Bergilir dari Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSU Zainuddin S.H. M.H kepada Ketua Panitia IMCC Faturahman Panjaitan. Pembukaan IMCC kemudian dilanjutkan dengan rangkaian seminar yang diikuti 300 mahasiswa menghadirkan Penuntut Umum KPK Moch. Takdir Suhan, S.H., M.H dan Akademisi FH UMSU Guntur Rambey, S.H., M.H. (Pny)