Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoA (Memorandum of Agreement), Rabu, (26/1) di ruang pertemuan Gedung Rektor UMSU, Jalan Mukhtar Basri, Medan.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Rektor UMSU, Prof. Dr. Agussani, MAP dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. Kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS/MoA oleh Dekan FISIP, Dr. Arifin Saleh, MSP dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan Percepatan Penyelesaian Pengaduan/Laporan Masyarakat, Pencegahan Maladministrasi, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain ketuanya, perwakilan Ombudsman yang hadir antara lain Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Marihot, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Sespri Ketua Wahyu Bening, dan Kabag Fasilitas Pimpinan Syahrul Bayan.
Dari UMSU turut hadir Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, WR 3 Dr. Rudianto, Wakil Dekan 1 FISIP Abrar Adhani, M.IKom, Wakil Dekan 3 Yurisna Tanjung, MAP, Ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Administrasi Publik Ananda Mahardika, MSP dan Jehan Ridho, M.Si, Ketua dan Sekretaris Prodi Kesejahteraan Sosial Mujahiddin MSP dan Sahran Sahputra, M.Si, Ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Akhyar Anshori, M. IKom dan Faizal Hamzah Lubis, M.IKom.

“UMSU terus berpartisipasi dalam mendukung program MBKM. Ada dua ribuan mahasiswa kita yang sudah dan sedang ikut program ini. MoU dengan Ombudsman RI ini akan ikut mendukung berbagai aktivitas kedua lembaga,” ujar Agussani.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, PhD dalam sambutannya menyampaikan kerja sama dengan UMSU dan FISIP ini membuka ruang untuk kegiatan MBKM. Ombudsman menerima mahasiswa untuk magang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
Selain itu, bisa juga melakukan kerja sama riset kolaboratif dengan tema misalnya penguatan pengawasan dan pelayanan publik.
“Melalui magang di ombudsman, mahasiswa bisa memperoleh hard skill dan soft skill beurpa pengalaman dan kemampuan dalam pengawasan dan pelayanan. Prinsip kerja sama ini simbiosis mutualisme, sama-sama menguntungkan,” ujarnya.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kegiatan kedua lembaga dan merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik dan kompetensi lulusan perguruan tinggi,” jelasnya.

