Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Dialog Publik dengan tema “ Menakar Ketersedian Pelayanan Informasi Pemilu di Sumatera Utara”. Acara yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat bekerjasama dengan KI Provinsi Sumatera Utara dan FISIP UMSU digelar di Aula Pascasarjana UMSU, Jalan Denai Medan, Jumat (22/3/2019).
Kegiatan ini dibuka langsu oleh Rektor UMSU Dr Agussani MAP dan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti mahasiswa, penyelenggara pemilu, parpol, dan jurnalis.
Dalam sambutannya saat pembukaan acara, Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan menyatakan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mengawal keterbukaan pelayanan dan pengelolaan informasi terkait pemilu 17 April 2019.
“Karena itu, dalam Dialog Publik ini kita melibatkan sejumlah unsur pemilih di Sumut, sebagai bentuk peran KI Pusat mengawal keterbukaan informasi Pemilu,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena mengingat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 menjadi pesta demokrasi pertama di Indonesia yang menggabungkan pemilihan calon presidan dan wakil presiden bersama pemilihan calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Fenomena Pemilu ini dipastikan menimbulkan kegaduhan jika tidak dikawal oleh semua pemangku kepentingan, terutama penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP. KI Pusat sangat berkepentingan memastikan keterbukaan pelayanan dan pengelolaan informasi Pemilu telah dilaksanakan secara massif dan terbuka kepada masyarakat.
“Kami ingin mengukur tingkat pengetahuan masyarakat tentang informasi pelaksanaan pemilu sehingga dapat menjadi masukan penting bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UMSU Dr Agussani MAP dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Dialog Publik ini. Dia mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting di era demokrasi. Dengan keterbukaan itu, rakyat bisa mengetahui apa yang dilakukan pemerintah.
“Keterbukaan informasi sangat penting untuk kita semua, untuk menjalankan demokratisasi, keterbukaan. Dengan informasi yang terbuka rakyat bisa mengetahui yang dilakukan oleh pemerintah, instansi, lembaga, universitas, untuk kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Bersamaan dengan pelaksanaan Dialog Publik, KI Pusat menjalin kerjasama dengan UMSU dalam hal keterbukaan informasi. Kerjasama ini dapat menjadikan UMSU sebagai Badan Publik non-negara pertama yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik secara konsinten demi akuntabilitas dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Adapun materi yang disampaikan Narasumber dalam Dialog Publik, Komisioner KI Pusat Romanus Ndau Lendong membawakan tema: Tinjauan Keterbukaan Informasi Pemilihan Umum merujuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Yulhasni SS M Si membahas tema: “Sejauh mana Keterbukaan Informasi Pemilu di Sumut”.
Sementara Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas mengupas tema tentang “Rencana Bappenas dalam Sukseskan Pemilihan Umum”.
Dan terakhir Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid berbicara tentang pandangan anggota Komisi I DPR RI terkait Pelayanan Informasi Pemilihan Umum di Sumut.