Sunday, July 26, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
October 8, 2024
in Informasi
0
Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024

Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024

598
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024

Pilkada 2024 merupakan momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin wilayahnya.

Namun, mobilitas masyarakat yang tinggi sering kali menyebabkan perubahan domisili sementara atau permanen, sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan meskipun tidak berada di wilayah asal.

Untuk memastikan hak pilih tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan prosedur dan persyaratan bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih.




Cara dan syarat ini dibuat lebih sederhana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di luar daerah asalnya saat Pilkada berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kendala administratif dan memastikan inklusivitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Cara Mengurus Pindah Memilih

Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi yang dilansir Instagram KPU Sumsel @kpuprovinsisumsel:

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Knator Desa daera asal atau tempat tujuan.
  2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
  3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah pemilih.
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.

Alasan Pindah Memilih dan Persyaratan

Ketentuan pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan. Ada 9 faktor yang diatur KPU beserta persyaratannya. Berikut informasi lengkapnya:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara (Persyaratan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah)
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi (Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan)




  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas (Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah)
  4. Menjalani rehabilitas narkoba (Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah)
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga persyaratan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan (Persyaratan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan)
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. (Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah)
  7. Pindah domisili (Persyaratan: Fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru)
  8. Tertimpa bencana alam (Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.)
  9. Bekerja di luar domisilinya (Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basa, fotocopy KTP, KK terbaru.)
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Hubungi Helpdesk KPU Setempat

Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media Instagram ataupun situs resmi untuk melakukan proses pindah memilih.

Tags: cara dan syarat mengurus pindah memilih di pilkada 2024Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih Pilkada 2024cara urus pindah memilih di pilkada 2024kampus internasional umsuSyarat mengurus Pindah Memilih Pilkada 2024umsu international campussumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Cara Daftar PPPK Teknis 2024, Pemula Wajib Simak!

Next Post

Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Online

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3
Informasi

Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos
Informasi

Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos

by Anugrah Dwian Andari
July 24, 2026
Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!
Informasi

Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!

by Anugrah Dwian Andari
July 24, 2026
Next Post
Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Online

Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Online

Recommended

Cek Bansos BPNT Juni 2026, Ini Cara Mengetahui Status-Nominalnya

Cek Bansos BPNT Juni 2026, Ini Cara Mengetahui Status-Nominalnya

June 2, 2026
Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

April 16, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

July 25, 2026
Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3
Informasi

Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3

July 25, 2026
Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos
Informasi

Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos

July 24, 2026
Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!
Informasi

Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!

July 24, 2026
Cek Bansos Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id di Bulan Juli 2026
Informasi

Cek Bansos Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id di Bulan Juli 2026

July 24, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel