Cara Cek e-Meterai Asli atau Palsu untuk Dokumen CPNS
Dalam proses legalisasi dokumen, seringkali diperlukan penggunaan meterai. Saat ini, tersedia alternatif elektronik yang dikenal sebagai e-meterai. Namun, perlu diwaspadai bahwa ada banyak e-meterai palsu yang beredar di pasaran. E-meterai asli diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
PERURI telah menginformasikan tentang kasus e-meterai palsu yang muncul. Modus operandinya adalah ketika pembeli membeli cap bukti pembayaran pajak melalui platform online marketplace. Penjual meminta pembeli untuk mengirimkan dokumen dalam format Word.
Kejadian semacam ini dapat merugikan pembeli secara finansial, karena mereka harus membayar untuk barang palsu, dan juga menghadapi risiko kebocoran data pribadi. Ini penting karena dokumen yang menggunakan meterai biasanya berisi data pribadi yang sensitif.
Ciri-ciri e-Meterai asli
Perlu Anda ketahui kalau meterai elektronik asli hanya bisa ditempelkan di dokumen dalam format pdf. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati jika ada penjual barang kecil namun penting ini yang yang meminta Anda mengirim file berbentuk word. Selain itu, karakteristik e-Meterai palsu berbeda dengan ciri meterai palsu berjenis tempel. Untuk menghindari penipuan Anda harus tahu ciri-ciri e-Meterai yang asli.
- Memiliki kode unik. Setiap meterai elektronik asli akan memiliki kode yang berbeda, sehingga patut dicurigai jika ada e-Meterai dengan nomor kode yang sama dengan yang Anda miliki sebelumnya.
- Pastikan gambar garuda-nya benar. Mulai dari warnanya hingga arah kepalanya, pastikan Anda menerima e-Meterai dengan gambar garuda yang benar.
- Meterai bukan Materai. Tulisan yang benar untuk bukti pembayaran pajak dokumen resmi ini adalah Meterai, bukan Materai. Tulisan Meterai Elektronik akan ada di e-Meterai, jadi pastikan tulisannya benar.
- Ada nominal harga yang tertera dalam bentuk angka dan huruf kapital.
Namun, anda tidak perlu khawatir juga karena anda dapat mengecek keaslian e-materai yang anda beli melalui beberapa langkah berikut ini.
Cek di laman resmi PERURI
Anda bisa cek e-Materai dengan memindai dokumen resmi tersebut di laman verification.peruri.co.id. Caranya cukup mudah. Anda tinggal mengunggah file berisi e-Meterai tersebut ke dalam kotak yang tersedia, lalu centang bagian “I’m not robot”, isi kolom captcha dengan baik dan benar dan tunggu proses validasi berlangsung. Jika e-Meterai tersebut asli, akan menampilkan data-data mengenai dokumen tersebut. Data-data tersebut seperti status verifikasi, tanggal penandatangan, nomor kode, dan lain sebagainya.
Memindainya di aplikasi PERURI Scanner
Cara validasi e-meterai selanjutnyq adalah dengan memindainya di aplikasi PERURI Scanner.
- Unduh aplikasi PERURI Code Scanner di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tersebut
- Letakkan scanner tepat di hadapan QR code e-Meterai Anda
- Lalu klik scan
- Jika asli akan muncul lambang PERURI, serangkaian nomor unik dan tanggal serta jam pembelian.
- Meterai palsu tidak akan lolos verifikasi ini sebab, PERURI telah menggunakan teknologi digital signature X.509 SHA 512 yang telah dilengkapi 3 fitur keamanan tambahan.
Adanya teknologi ini memungkinkan Peruri Seal yang ada di dalam file tersebut hanya bisa terlihat menggunakan PERURI Scanner (di website atau di aplikasi) Selain itu, teknologi ini juga memungkinkan munculnya signature panel yang hanya bisa dilihat di Adobe Acrobat.
Menggunakan Adobe Acrobat Reader
Cara validasi terakhir adalah dengan mengunggah dokumen berisi bukti pajak tersebut ke aplikasi Adobe Acrobat Reader. Apabila memang asli, akan menampilkan beberapa data sebagai berikut:
- Status “Signed by Meterai Elektronik”
- Kode unik yang sesuai.
- Alasan dan lokasi penempelan.
- Tanggal terakhir kali diedit.
Tips menghindari penipuan e-meterai
Agar terhindar dari penipuan, pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Sebab, keaslian e-meterai bisa dijamin dengan membeli e-meterai di situs atau aplikasi yang bekerja sama secara resmi dengan Peruri. Pembelian e-meterai juga bisa melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga jual melalui retailer maupun melalui distributor sama, yaitu Rp10 ribu.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan validasi setelah melakukan pembelian e-meterai guna memastikan produk yang dibeli memang benar-benar asli. Selain itu, pastikan dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan e-meterai elektronik hanya dalam format PDF, tidak ada format lainnya.