Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah dengan Mudah!
Apakah Anda termasuk wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu? Jika ya, Anda juga bisa mendapatkan perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan! BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang bertugas memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Anda mungkin bertanya, “Apakah hanya karyawan yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Jawabannya, tentu tidak! Selain para karyawan, para wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi lainnya juga berhak mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Sekarang, Anda pasti bertanya-tanya tentang syarat-syarat pendaftarannya, kan? Tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat yang perlu Anda siapkan:
Syarat Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU):
-
Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
-
Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
-
Formulir laporan rinci iuran pekerja
-
NPWP perusahaan
-
KTP pemilik perusahaan
-
KTP tenaga kerja
-
Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Alamat Email
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, berikut adalah cara mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:
-
Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban.
-
Isi data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
-
Pastikan informasi yang Anda berikan benar dan sesuai.
-
Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan dan klik ‘Lanjutkan’.
-
Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Masukkan informasi penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal Anda.
-
Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.
-
Masukkan kode OTP yang Anda terima dan klik ‘Lanjutkan’.
-
Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan sekali lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.
-
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Jangan lupa untuk membayar iuran secara tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan dengan baik.
Ingat, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri Anda dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan!













