Cara Cek NIK Terdaftar Pendukung Paslon Pilkada 2024
Masyarakat dapat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan warga untuk memeriksa identitas masing-masing melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena nama dan NIK pemilih rentan dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, bagaimana cara melakukan pengecekan dan pelaporan tersebut?
Berikut kami rangkum pembahasannya secara lengkap.
Cara cek NIK terdaftar sebagai pendukung calon Pilkada 2024
Melalui portal yang disediakan KPU, masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah secara tidak bertanggung jawab. Cara cek ini cukup mudah, hanya perlu memasukkan nomor identitas pada kolom yang tersedia.
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
- Situs akan menampilkan keterangan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
- Lewati captcha dengan centang “I’m not a robot”
- Kemudian, klik “Cari”
Halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak. Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa: “NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.
Cara lapor jika nama dicatut sebagai pendukung paslon Pilkada 2024
Masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu. “Laporan bisa dilakukan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, baik secara offline maupun online,” kata akun Instagram @bawasluri, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, masyarakat yang namanya dicatut juga dapat melapor secara online dengan cara yang telah ditentukan.
- Pilih menu “Tanggapan” pada kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar sebagai pendukung paslon kepala daerah Pilkada 2024
- Isi identitas pelapor mulai dari nama hingga nomor identitas
- Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP
- Sebagai catatan, swafoto yang tidak sesuai, maka tanggapan tidak akan diproses
- Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP
- Ikuti tahapan laporan berikutnya sampai tanggapan berhasil terkirim.
Sementara itu, khusus DKI Jakarta, masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 082-123-123-336.