Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Tahun 2025
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan peserta untuk menonaktifkan keanggotaannya, seperti pindah ke luar negeri, beralih ke asuransi kesehatan swasta, atau alasan lainnya.
Pada tahun 2025, prosedur penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa langkah yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan peserta dapat dengan mudah mengikuti proses penonaktifan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Syarat Dokumen untuk Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Kartu BPJS Kesehatan.
- KK
- KTP
- Bukti membayar iuran setiap bulannya.
- Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia.
- Bagi peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja,maupun surat pemberitahuan dari sponsor.
- Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan).
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika:
- Peserta sudah meninggal dunia.
- Peserta telah menjadi warga negara asing (WNA).
Jika kamu atau ada anggota keluarga yang memenuhi syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan yang telah disebutkan sebelumnya, maka selanjutnya kamu perlu melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat atau secara online menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Agar tidak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline
- Siapkan dokumen pendukung
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil
- Ketika bertemu petugas, sampaikan bahwa kamu ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta
- telah meninggal dunia, pergi ke luar negeri, atau akan menetap di luar negeri selamanya.
- Serahkan berkas dokumen yang diminta
- Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diproses.
2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat PANDAWA
Layanan PANDAWA tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Layanan PANDAWA hanya bisa dihubungi lewat pesan ke nomor 08118165165.
- Chat layanan PANDAWA dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165.
- Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, lalu isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, serta foto surat keterangan kematian.
- Kirimkan dokumen yang diminta kemudian ketik ‘SELESAI’
Nantinya, pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi. Jika sudah, penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses.
Program Bantuan Cicilan Iuran BPJS Kesehatan
Jika mengalami kendala ekonomi, peserta dapat mengajukan program Rehab (cicilan) melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Program ini berlaku bagi peserta dengan tunggakan 4-24 bulan, namun kartu tidak langsung aktif. Kartu BPJS Kesehatan baru akan aktif setelah pelunasan tunggakan dan pembayaran bulan berjalan.
Selain itu, peserta juga bisa melakukan pengajuan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara langsung lewat Kantor Dinas Sosial. Dengan syarat:
- Melampirkan NIK/KTP.
- Melampirkan kartu keluarga (KK).
Kalau berhasil dialihkan PBI, maka tidak menghapus tunggakan yang telah terbentuk di segmen PBPU/Mandiri sebelumnya.