Cek Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah Indonesia akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Mei 2024. Tes CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024, dan seleksi akan dilakukan pada akhir bulan Juni untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum.
Bagi mereka yang tertarik mengikuti seleksi CPNS untuk instansi daerah, tes akan dilaksanakan pada bulan September 2024. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2024 pada Jumat, 5 Januari 2024, dan pemerintah telah membuka sebanyak 2,3 juta formasi CPNS 2024, terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rincian jumlah formasi lowongan CPNS yang akan dilakukan pada tahun 2024:
-
Formasi Pusat: 207.247
- CPNS umum atau fresh graduate: 15.460 formasi untuk dosen
- 191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
-
Formasi PPPK: 221.936 formasi untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
-
Formasi Daerah: 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah
- 419.146 formasi PPPK guru
- 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan
- 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.
Sebelum mendaftar, calon pelamar disarankan untuk memeriksa gaji PNS dan PPPK tahun 2024. Rincian gaji PNS 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lainnya seperti tunjangan, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, untuk gaji PPPK 2024, pemerintah telah menaikkan gaji aparatur sipil negara, termasuk gaji PPPK guru dan non-guru, sebesar 8%.
Rincian gaji PPPK 2024 rentang gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.