Perpres Jurnalisme Berkualitas
Di era digital saat ini, informasi mudah diakses melalui platform digital seperti situs web dan media sosial. Untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap terjaga, Dewan Pers telah mengusulkan sebuah draf peraturan presiden yang disebut “Perpres Jurnalisme Berkualitas”. Mari kita bahas isi dan tujuan dari draf Perpres ini.
Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas Diajukan oleh Dewan Pers
Dewan Pers, lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pers di Indonesia, telah mengajukan draf usulan Perpres Jurnalisme Berkualitas kepada Pemerintah. Alasan utama di balik usulan ini adalah karena eratnya kaitan antara perkembangan platform digital di Indonesia dengan kebutuhan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Berikut Isi dan Tujuan Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
-
Draf Perpres ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diajukan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Di dalamnya terdapat usulan mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
-
Dalam draf Perpres ini juga terdapat beberapa asas yang menjadi acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas, serta menghormati kepemilikan karya jurnalistik.
Ruang Lingkup Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Draf Perpres ini mencakup beberapa hal yang penting dalam lingkup regulasi. Hal ini termasuk pengaturan terkait perusahaan platform digital, perusahaan pers, kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.
Kewajiban Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Dewan Pers telah menetapkan 8 poin kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin tersebut meliputi:
-
Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
-
Menghapus berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.
-
Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil.
-
Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls setidaknya 28 hari sebelum perubahan dilakukan.
-
Memastikan bahwa perubahan algoritma tersebut tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
-
Tidak mengindeks dan menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang dari media lain tanpa izin.
-
Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.
Kritik dari Google terhadap Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Raksasa mesin pencari, Google, menyampaikan kekecewaannya terhadap rancangan draf Perpres Jurnalisme Berkualitas. Mereka menyatakan bahwa jika draf ini disahkan tanpa perubahan, akan ada dampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.
Google berpendapat bahwa Perpres ini dapat membatasi berita yang tersedia secara online dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Mereka juga mengkhawatirkan pemberian kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan perusahaan pers mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Upaya Google untuk Memberikan Masukan terkait Perpres Jurnalisme Berkualitas
Google menyatakan telah berusaha memberikan masukan dan bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers sejak usulan Perpres ini pertama kali diajukan pada tahun 2021. Mereka berharap agar draf Perpres ini dapat disempurnakan agar lebih sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.
Perpres Jurnalisme Berkualitas merupakan usulan dari Dewan Pers yang bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Namun, sebelum diterapkan, perlu adanya kajian mendalam dan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Google sebagai salah satu aktor penting di dunia digital. Dengan upaya bersama dan kolaborasi, diharapkan jurnalisme berkualitas dapat terus berkembang dan memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.














