Lupa EFIN? Begini Cara Cek EFIN Pajak Dengan Mudah
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.
Nomor EFIN ini diperlukan saat wajib pajak menginput data untuk laporan pajak tahunan mereka. Awalnya, wajib pajak bisa mendapatkan nomor EFIN melalui layanan X/Twitter Kring Pajak, tetapi sekarang tidak lagi.
Untuk wajib pajak pribadi yang lupa EFIN mereka, mereka dapat menggunakan layanan resmi lupa EFIN Ditjen Pajak melalui email. Penjelasan ini memberikan informasi tentang apa itu EFIN, mengapa penting, bagaimana cara mendapatkannya, dan bagaimana cara mengaksesnya kembali jika terlupa.
Cara mengetahui EFIN Pajak lewat email
- Siapkan dan unduh formulir permohonan EFIN yang didapat dari situs resmi djponline.pajak.go.id.
- Isi data diri pada formulir permohonan EFIN.
- Siapkan scan Kartu tanda Penduduk (KTP).
- Siapkan scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Siapkan swafoto dengan NPWP dan KTP.
- Kirim semua dokumen ke alamat email: lupa.efin@pajak.go.id
- Jangan lupa cantumkan NPWP, Nama wajib pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar.
- Nantinya pihak pajak akan mengirimkan kode EFIN ke email anda.
Cara mengetahui EFIN Pajak lewat aplikasi M-Pajak
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau Apps Store.
- Pada halaman utama klik menu “EFIN”.
- Masukkan data yang diminta dengan benar.
- Lakukan pengambilan swafoto.
- Setelah foto wajib pajak tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email Anda yang terdaftar.
- Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar lalu masukkan kode verifikasi tersebut untuk mendapatkan email kode EFIN.
Cara mengetahui EFIN Dengan Mengunjungi Kantor Pajak
Selain secara online, wajib pajak juga dapat meminta nomor EFIN langsung dengan mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Perlu diperhatikan bahwa layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara layanan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.
Cara mengetahui EFIN Dengan Live Chat
- Kunjungi laman situs pajak.go.id.
- Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
- Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
- Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
- Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
- Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
- Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.
Dengan demikian, EFIN adalah kunci penting dalam proses pelaporan pajak elektronik yang harus dipahami dan diakses dengan benar oleh wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang efisien dan tepat waktu.
Jika terdapat keperluan untuk mendapatkan atau mengakses kembali nomor EFIN, wajib pajak dapat menghubungi layanan resmi Ditjen Pajak melalui email untuk bantuan lebih lanjut.