Pencairan PKH dan BPNT Tahap Dua 2025, Kapan?
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap dua tahun 2025 menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan adanya program tersebut, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, terutama menjelang momen-momen penting seperti Lebaran.
Oleh karena itu, mengetahui jadwal pencairan bansos ini sangat krusial agar penerima manfaat dapat merencanakan penggunaan bantuan secara efektif.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2025
- Tahap 1 : Januari – Maret 2025
- Tahap 2 : April – Juni 2025
- Tahap 3 : Juli – September 2025
- Tahap 4 : Oktober – Desember 2025
Menjelang lebaran kini pemerintah mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 yang akan dimulai dari bulan April hingga Juni pencairan akan dilakukan setelah proses verifikasi data telah selesai.
Cara Mengetahui Daftar Penerima PKH dan BPNT
- Kunjungi situs resmi kementerian sosial (https://cekbansos.kemensos.go.id)
- Lalu anda bisa memasukan data diri seperti nama lengkap dan NIK sesuai dengan ketentuan nya.
- Informasi mengenai status penerima bantuan akan di tampilkan setelah data anda di verifikasi.
Melalui Aplikasi Mobile
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedi aplikasi Google Play Store atau App Store anda.
- Lalu lakukan registrasi dengan memasukan data diri anda.
- Setelah berhasil masuk, anda bisa mengecek status penerima bantuan.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa pencairan bantuan sosial PKH dab BPNT tahap kedua belum di mulai, karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saat ini belum diterbitkan.
Sebelum melakukan pencairan ada beberapa tahapan yang harus di lalui seperti:
- Penetapan SK Penerima Kementerian Sosial menetapkan KPM yang valid sebagai penerima bantuan tahap kedua.
- Pengajuan SPM berdasarkan SK, diajukan SUrat Perintah Membayar (SPM) ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).














