Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Cara Daftar dan Syaratnya
PPS adalah tim sementara yang dibentuk oleh KPU setempat untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan atau desa.
Proses pembentukan PPS melibatkan seleksi terbuka, yang memberikan peluang kepada warga yang memenuhi syarat untuk berperan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan kualitas yang baik.
KPU telah membuka pendaftaran online bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini dimulai pada 2 Mei 2024 dan bisa diakses melalui situs resmi SIAKBA KPU.
Informasi terperinci tentang PPS, syarat-syarat, dan prosedur pendaftarannya dapat ditemukan di laman resmi SIAKBA KPU.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tata Cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024
- Buat akun di SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/.
- Login ke akun SIAKBA KPU yang telah dibuat.
- Lengkapi semua data yang diminta, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
- Klik “Simpan” setelah melengkapi data.
- Pilih opsi “Pendaftaran PPS”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Download dan unggah surat lamaran serta dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon anggota PPS Pilkada 2024 melalui SIAKBA KPU.