Cara Cek 4 Bansos Kemensos Tahun 2024
Memasuki tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Empat program bansos utama yang menjadi fokus Kemensos di tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan pangan berupa beras.
Mengingat pentingnya bantuan ini bagi masyarakat yang membutuhkan, pemerintah menyediakan sistem pengecekan status penerimaan bansos yang dapat diakses secara mudah dan transparan. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan dan memantau status pencairannya.
Cara Cek Bansos Kemensos 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi penerima manfaat bansos
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilih Desa
- Masukkan nama penerima manfaat Bansos sesuai dengan KTP
- Ketik 4 huruf kode yang tertera pada kotak
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon panah memutar untuk mendapat huruf kode baru
- Klik tombol Cari Data
- Jika telah terdaftar, muncul informasi sesuai nama penerima manfaat.
Daftar Bantuan Sosial Tahun 2024
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya dalam aspek pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan.
Menurut laman Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah bantuan yang diberikan penerima manfaat ditentukan berdasarkan golongannya. Berikut daftar penerima dan besaran uang yang diberikan.
- Anak berusia dini atau balita (usia 0-6 tahun): Rp. 3.000.000,- per tahun atau setara Rp.750.000,- per tahapnya.
- Ibu hamil: Rp. 3.000.000,- per tahun atau setara Rp.750.000,- per tahapnya.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp.900.000,- per tahun atau setara Rp. 225.000,- per tahapnya.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 1.500.000,- per tahun atau setara Rp. 375.000,- per tahapnya.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 2.000.000,- per tahun atau setara Rp. 500.000,- per tahapnya.
- Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp. 2.400.000,- per tahun atau setara Rp. 600.000,- per tahapnya.
- Penyandang disabilitas berat: Rp. 2.400.000,- per tahun atau setara Rp. 600.000,- per tahapnya.
- Bantuan diberikan secara bertahap. Tahap 1 bulan Januari-bulan Maret 2024, tahap 2 bulan April-bulan Juni 2024, tahap 3 bulan Juli-bulan September, dan tahap 4 bulan Oktober-Desember 2024.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
Bantuan selanjutnya yang diberikan pemerintah adalah BNPT atau Bantuan Pangan Non Tunai/Kartu Sembako. Meski disebut non tunai, masyarakat penerima manfaat tetap mendapat bantuan dalam bentuk uang.
Jumlah yang diterima yaitu sebesar Rp 200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali. Sehingga, terdapat enam tahap penyaluran dalam satu tahun. KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000 dalam sekali pencairan.
3. Bantuan Pangan Beras
Bantuan Pangan Beras diberikan sebesar 10 kg per KPM dengan kualitas beras CBP Premium. Harapannya bantuan ini dapat menjaga stabilitas pangan serta menekan inflasi. Penerima manfaat Bantuan Beras Pangan menggunakan bantuan P3KE dan penyaluran untuk 3 bulan pertama.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan lanjutan dari BLT El Nino pada Desember 2023. Menurut Portal Informasi Indonesia, besaran yang diterima adalah Rp 200.000 per bulan dan diberikan selama periode 3 bulan.
Cara Mendapatkan Bansos
Jika ingin mendapat bansos, warga harus terdaftar dalam DTKS. Data induk ini berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan. Terdapat dua cara mendaftarkan, yaitu secara online dan offline.
Pendaftaran DTKS Online
- Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
- Buat akun di aplikasi tersebut.
- Masukkan data diri, mulai dari Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
- Masukkan kembali data diri sesuai dengan petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Pendaftaran DTKS Offline
- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Usulan akan di input ke aplikasi bansos.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.
- Hasil verifikasi akan difinalisasi dinas sosial kabupaten/kota.
- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.