Monday, May 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Siapkan Persyaratannya, Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2025
in Informasi
0
Syarat dan Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

1.3k
SHARES
7.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siapkan Persyaratannya, Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan dana sebesar Rp 10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan dana tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi masa kepesertaan minimal selama 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian. Ada beberapa cara untuk mendapatkan dana sebesar Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan mengajukan klaim melalui web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah memenuhi syarat dan mengajukan klaim, peserta dapat mengambil dana JHT sebagian maksimal 10% pada program JHT.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
– Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
– Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
– Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:

Cara mencairkan dana JHT lewat online

  1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

  1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Scan QR Code di kantor cabang
  4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
  • Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
  • Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
  • Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik. Demikian informasi untuk mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT.

Tags: Cara dan Syarat Dapat Rp 10 Juta dari BPJS KetenagakerjaanCara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS KetenagakerjaanSyarat dan Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Cara Melacak Nomor WA Orang yang Tidak Dikenal

Next Post

Mudah dan Praktis, Cara Bayar IndiHome Melalui Aplikasi OVO

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post
Cara Bayar IndiHome melalui Aplikasi OVO

Mudah dan Praktis, Cara Bayar IndiHome Melalui Aplikasi OVO

Recommended

Cara Cairkan BLT Kesra Oktober 2025 di Bank dan Kantor Pos

Cara Cairkan BLT Kesra Oktober 2025 di Bank dan Kantor Pos

October 27, 2025
Materi SKD Seleksi CPNS Tahun 2024

Materi SKD Seleksi CPNS Tahun 2024

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel