Saturday, September 19, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
November 22, 2025
in Informasi
0
Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

600
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Nikah beda provinsi, atau sering disebut numpang nikah, memerlukan persiapan administrasi yang lebih rumit dibandingkan pernikahan di daerah domisili karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda.

Untuk menjamin keabsahan pernikahan di mata negara, calon pengantin harus memenuhi berbagai syarat seperti mendapatkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa, mengisi formulir resmi, serta mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili asal dan KUA di tempat menikah.

Selain itu, ada dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan, termasuk fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto dengan latar biru. Prosedur ini harus dilakukan dengan teliti agar proses nikah beda provinsi berjalan lancar dan sah menurut hukum.

Syarat Dokumen Nikah Beda Provinsi

Calon pengantin harus mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan dengan menyerahkan sejumlah kelengkapan administrasi. Sebelum mendaftar, terdapat tahapan prosedur yang harus dilakukan. Pertama, membuat Surat Pengantar dari RT/RW sesuai domisili.

Kemudian, Surat Pengantar RT/RW tersebut diserahkan ke Kelurahan/Desa untuk membuat Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan mengisi formulir administrasi. Setelah itu, calon pengantin membuat surat rekomendasi numpang nikah ke KUA asal domisili dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan sejumlah dokumen lainnya.

Syarat Pembuatan Surat Pengantar RT/RW

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin.

Syarat Pembuatan Surat Pengantar Kelurahan/Desa

  • Fotokopi KK calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Foto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
  • Materai Rp10.000
  • Surat Pengantar dari RT/RW

Setelah membuat Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa, calon pengantin juga harus mengisi formulir administrasi N1, N2, dan N4. Serta, meminta surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa dengan melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi saat pernikahan.

Syarat Surat Pernikahan di KUA

  • Fotokopi KK calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Foto ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (formulir N1, N2, dan N4).

Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi numpang nikah dari KUA asal domisili, selanjutnya calon pengantin dapat mendaftar pernikahan ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan. Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum menikah. Jika waktu kurang dari 10 hari, maka calon pengantin dapat meminta Surat Dispensasi dari kecamatan tempat pernikahan dilakukan. Untuk biaya mengurus Surat Nikah di KUA ialah sebesar Rp30 ribu untuk proses pencatatan nikah. Sedangkan, apabila pernikahan dilakukan di luar KUA, maka biaya yang dikenakan sebesar Rp600 ribu.

Tags: Syarat Nikah Beda Provinsi
Previous Post

Cara Pindah BPJS Kesehatan PBI ke BPJS Kesehatan Mandiri

Next Post

Kapan Bansos BPNT Cair? Cek Jadwal dan Cara Ceknya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Cek Desil Penerima Bansos September 2026
Informasi

Cara Cek Desil Penerima Bansos September 2026

by Anugrah Dwian Andari
September 19, 2026
Cara Mudah Cek Keaslian SIM Palsu
Informasi

Cara Mudah Cek Keaslian SIM Palsu

by Anugrah Dwian Andari
September 19, 2026
Loker BUMN September 2026 untuk Lulusan D3 hingga S1
Informasi

Loker BUMN September 2026 untuk Lulusan D3 hingga S1

by Anugrah Dwian Andari
September 19, 2026
Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP
Informasi

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2026
Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya
Informasi

Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2026
Next Post
Kapan Bansos BPNT Cair? Cek Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Bansos BPNT Cair? Cek Jadwal dan Cara Ceknya

Recommended

Syarat Lolos CPNS dan Tips Lolos SKD

Update Informasi CPNS 2024: Syarat Lolos CPNS dan Tips Lolos SKD

August 19, 2024
Cara Cek Keaslian E-Meterai Agar Lolos Seleksi CPNS 2024

Cara Cek Keaslian E-Meterai Agar Lolos Seleksi CPNS 2024

September 3, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Cek Desil Penerima Bansos September 2026
Informasi

Cara Cek Desil Penerima Bansos September 2026

September 19, 2026
Cara Mudah Cek Keaslian SIM Palsu
Informasi

Cara Mudah Cek Keaslian SIM Palsu

September 19, 2026
Loker BUMN September 2026 untuk Lulusan D3 hingga S1
Informasi

Loker BUMN September 2026 untuk Lulusan D3 hingga S1

September 19, 2026
Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP
Informasi

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP

September 17, 2026
Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya
Informasi

Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya

September 17, 2026
Cara Update Data Desil secara Mandiri
Informasi

Cara Update Data Desil secara Mandiri

September 17, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel