Tuesday, May 5, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
November 22, 2025
in Informasi
0
Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

594
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Nikah Beda Provinsi, Aturan, dan Prosedurnya

Nikah beda provinsi, atau sering disebut numpang nikah, memerlukan persiapan administrasi yang lebih rumit dibandingkan pernikahan di daerah domisili karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda.

Untuk menjamin keabsahan pernikahan di mata negara, calon pengantin harus memenuhi berbagai syarat seperti mendapatkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa, mengisi formulir resmi, serta mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili asal dan KUA di tempat menikah.

Selain itu, ada dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan, termasuk fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto dengan latar biru. Prosedur ini harus dilakukan dengan teliti agar proses nikah beda provinsi berjalan lancar dan sah menurut hukum.

Syarat Dokumen Nikah Beda Provinsi

Calon pengantin harus mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan dengan menyerahkan sejumlah kelengkapan administrasi. Sebelum mendaftar, terdapat tahapan prosedur yang harus dilakukan. Pertama, membuat Surat Pengantar dari RT/RW sesuai domisili.

Kemudian, Surat Pengantar RT/RW tersebut diserahkan ke Kelurahan/Desa untuk membuat Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan mengisi formulir administrasi. Setelah itu, calon pengantin membuat surat rekomendasi numpang nikah ke KUA asal domisili dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan sejumlah dokumen lainnya.

Syarat Pembuatan Surat Pengantar RT/RW

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin.

Syarat Pembuatan Surat Pengantar Kelurahan/Desa

  • Fotokopi KK calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Foto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
  • Materai Rp10.000
  • Surat Pengantar dari RT/RW

Setelah membuat Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa, calon pengantin juga harus mengisi formulir administrasi N1, N2, dan N4. Serta, meminta surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa dengan melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi saat pernikahan.

Syarat Surat Pernikahan di KUA

  • Fotokopi KK calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Foto ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (formulir N1, N2, dan N4).

Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi numpang nikah dari KUA asal domisili, selanjutnya calon pengantin dapat mendaftar pernikahan ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan. Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum menikah. Jika waktu kurang dari 10 hari, maka calon pengantin dapat meminta Surat Dispensasi dari kecamatan tempat pernikahan dilakukan. Untuk biaya mengurus Surat Nikah di KUA ialah sebesar Rp30 ribu untuk proses pencatatan nikah. Sedangkan, apabila pernikahan dilakukan di luar KUA, maka biaya yang dikenakan sebesar Rp600 ribu.

Tags: Syarat Nikah Beda Provinsi
Previous Post

Cara Pindah BPJS Kesehatan PBI ke BPJS Kesehatan Mandiri

Next Post

Kapan Bansos BPNT Cair? Cek Jadwal dan Cara Ceknya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Next Post
Kapan Bansos BPNT Cair? Cek Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Bansos BPNT Cair? Cek Jadwal dan Cara Ceknya

Recommended

Persyaratan dan Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61

Persyaratan dan Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61

June 30, 2025
Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran, Cek Sekarang!

Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran, Cek Sekarang!

July 7, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

May 4, 2026
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Informasi

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026

May 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel