BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja? Ini Batasan dan Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja? Ini Batasan dan Cara Klaimnya
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Risiko ini dapat menimpa siapa saja, mulai dari pekerja di pabrik hingga pekerja kantoran. Penting bagi setiap pekerja mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja yang dialami.
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja Tanpa Batas?
Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja sepenuhnya? Jawabannya, ya. Berdasarkan regulasi terbaru, biaya pengobatan dan perawatan untuk kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini berlaku tanpa batasan biaya, sampai peserta dinyatakan sembuh. Selain itu, cakupan perlindungan juga mencakup kondisi tertentu, seperti Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Namun, ada beberapa batasan yang perlu Anda ketahui. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menanggung biaya medis, tetapi juga memberikan santunan lain. Contohnya, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) diberikan jika peserta tidak bisa bekerja akibat kecelakaan. Pemberi kerja akan menerima uang ini sebagai pengganti upah yang seharusnya diberikan kepada Anda.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
- Kecelakaan di lokasi kerja atau saat melaksanakan tugas.
- Kecelakaan dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja jika memenuhi ketentuan.
- Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Selain itu, biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS tanpa ada batasan nominal selama peserta masih aktif dan dalam masa pengobatan.
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Tahun 2025
Proses klaim JKK harus dilakukan dengan benar agar manfaatnya bisa segera cair. BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja ini, namun ada beberapa prosedur yang harus Anda lalui.
Untuk klaim biaya kecelakaan kerja, peserta dapat mengikuti langkah mudah ini:
- Segera laporkan kecelakaan ke perusahaan atau BPJS dalam waktu 2×24 jam.
- Siapkan dokumen penting seperti kartu peserta BPJS, e-KTP, surat keterangan kecelakaan dari perusahaan, dan kuitansi biaya pengobatan.
- Isi formulir klaim JKK dan lengkapi dokumen pendukung.
- Ajukan klaim secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana klaim yang biasanya selesai dalam 3–7 hari kerja.
Selain itu, peserta dapat memantau status klaim melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan layanan.