JHT Dicairkan Sebelum Pensiun? Pahami Aturan dan Syaratnya di Tahun 2025
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program penting yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masa depan finansial pekerja. Namun, banyak yang bertanya apakah JHT dicairkan sebelum pensiun bisa dilakukan dan bagaimana mekanismenya tahun 2025. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap aturan serta syarat pencairan JHT sebelum memasuki usia pensiun.
Apa Itu JHT Dicairkan Sebelum Pensiun?
JHT dicairkan sebelum pensiun adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua yang diperbolehkan sebelum peserta mencapai usia pensiun normal yang biasanya 56 atau 59 tahun. Namun, tidak semua peserta bisa langsung mencairkan seluruh saldo tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memberikan aturan khusus agar para pekerja tetap bisa mengakses sebagian dana JHT mereka
Aturan Baru Pencairan JHT Tahun 2025
Mulai tahun 2025, aturan pencairan JHT mengalami beberapa perubahan yang penting diketahui. Kini peserta bisa mencairkan dana JHT hingga maksimal Rp 15 juta sebelum usia pensiun. Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu peserta sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Selain itu, pencairan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sehingga lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Syarat JHT Dicairkan Sebelum Pensiun 2025
Untuk mencairkan JHT sebelum pensiun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
-
Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
-
Telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau jenis lain yang diatur.
-
Menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Peserta BPJS, e-KTP, Buku Tabungan, serta Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
-
Melakukan pengkinian data secara online melalui aplikasi JMO.
Dengan memenuhi syarat tersebut, peserta bisa mengajukan klaim JHT dicairkan sebelum pensiun secara online atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Mencairkan JHT Sebelum Usia Pensiun
Prosedur pencairan JHT sebelum pensiun kini semakin mudah karena adanya digitalisasi. Berikut langkah yang harus diikuti:
-
Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik menu klaim JHT.
-
Unggah persyaratan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan jelas.
-
Verifikasi data selesai, saldo JHT dapat dicairkan hingga Rp 15 juta sesuai aturan.
-
Dana akan masuk ke rekening peserta setelah proses klaim selesai.
Di sisi lain, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian, yaitu maksimal 10% atau 30% dari saldo jika peserta masih aktif bekerja. Namun, kalau sudah berhenti bekerja, pencairan penuh memungkinkan.