Layanan Gawat Darurat Dijamin BPJS Kesehatan, Cek Apa Saja
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan gawat darurat wajib diberikan kepada peserta JKN tanpa terkecuali. Di tengah kasus yang sempat viral terkait penolakan pasien di ruang IGD, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan bahwa peserta berhak mendapatkan penanganan medis segera di rumah sakit, baik yang sudah maupun belum bekerja sama dengan BPJS. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami layanan gawat darurat apa saja yang dijamin oleh program JKN agar tidak ragu menggunakan fasilitas kesehatan saat kondisi darurat.
Apa Itu Layanan Gawat Darurat dalam Program JKN?
Layanan gawat darurat adalah penanganan medis yang diberikan secara cepat dan tepat untuk kondisi yang mengancam nyawa atau berisiko menyebabkan kecacatan permanen. Program JKN menjamin layanan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa kriteria utama agar suatu kondisi termasuk gawat darurat, yaitu:
- Mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
- Gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi tubuh.
- Penurunan tingkat kesadaran.
- Gangguan hemodinamik (fungsi jantung dan pembuluh darah).
- Memerlukan tindakan medis segera.
- Penilaian apakah suatu kondisi termasuk gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis di rumah sakit.
Layanan Gawat Darurat yang Dijamin BPJS Kesehatan
-
Penanganan Medis di IGD Rumah Sakit
Peserta JKN dapat langsung mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa harus menunggu rujukan, baik rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Tindakan Medis Segera
Dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib memberikan tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Ini termasuk penanganan gangguan pernapasan, sirkulasi, dan penurunan kesadaran.
-
Pelayanan Tanpa Melihat Status Peserta
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, rumah sakit wajib melayani pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa memandang status kepesertaan, baik peserta JKN, umum, maupun tanpa jaminan sama sekali.
Prosedur dan Tips Mengakses Layanan Gawat Darurat BPJS Kesehatan
- Pastikan Status Kepesertaan Aktif
Sebelum mengalami kondisi darurat, peserta disarankan rutin mengecek status kepesertaan agar tetap aktif dan dapat menggunakan layanan JKN tanpa hambatan. - Langsung Datang ke IGD Rumah Sakit
Jika mengalami kondisi darurat, segera datang ke IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Tenaga medis akan melakukan penilaian dan memberikan penanganan sesuai kebutuhan. - Ikuti Alur Pelayanan yang Berlaku
Setelah penanganan gawat darurat, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan untuk kelanjutan pengobatan.
BPJS Kesehatan menjamin layanan gawat darurat bagi peserta JKN yang memenuhi kriteria tertentu. Memahami kriteria dan prosedur yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.