Syarat Korban Lakalantas Ditanggung Rawat Inap BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta yang terdaftar.
Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah tanggung jawab atas biaya perawatan di rumah sakit bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar korban lakalantas dapat ditanggung rawat inap oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Korban Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Korban kecelakaan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif
-
Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
-
Jika melibatkan kendaraan lain, korban telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja
-
Penanganan kecelakaan dari PT Jasa Raharja telah mencapai plafon sesuai ketentuan yang berlaku
-
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak termasuk dalam kecelakaan kerja (commuting accident)
-
Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan pada pihak berwajib untuk membuat laporan kepolisian
Tata Cara Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Lalu Lintas
Proses klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas:
- Korban lakalantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalankan perawatan kesehatan. Setelah korban diterima di rumah sakit, pihak rumah sakit akan melakukan penanganan medis yang diperlukan.
- Pihak Kepolisian Lalu Lintas (Potlantas) akan menyelidiki penyebab kecelakaan hingga menyimpulkan kategori lakalantas. Penyelidikan ini penting untuk menentukan apakah kecelakaan tersebut memenuhi syarat untuk klaim BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, rumah sakit akan meneruskan laporan kecelakaan melalui aplikasi INSIDEN. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan kejadian kecelakaan kepada BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja.
- BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap laporan kecelakaan yang diterima.Jika laporan dinyatakan valid, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja akan memberikan bantuan biaya klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bagi korban lakalantas, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
-
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
-
Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Biasanya juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki dan ini akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
-
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh PT Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung kecelakaan ini.