Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota
Pertanyaan sering muncul bagi peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar kota: “Bagaimana cara berobat?” Tenang, kamu tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meski tidak berada di wilayah domisili.
Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta.
Langkah – langkah berobat menggunakan BPJS di luar kota
-
Kunjungi Faskes Tingkat 1 (Faskes 1)
Peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar kota dapat mengakses pelayanan kesehatan di Faskes Tingkat 1 (Faskes 1). Ini termasuk puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.
Batasan kunjungan adalah maksimal tiga kali dalam satu bulan, sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016. -
Persiapkan Identitas Diri dan Kartu BPJS
Cukup membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau menunjukkannya melalui aplikasi Mobile JKN. Saat mengunjungi Faskes 1, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Surat pengantar domisili tidak diperlukan.
-
Rujukan Jika Diperlukan
Jika diperlukan rujukan, Anda akan dirujuk ke rumah sakit atau Faskes lanjutan sesuai aturan yang berlaku. Untuk kondisi gawat darurat, kunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat dan tunjukkan identitas diri untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Luar Kota
Berikut adalah beberapa layanan yang tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meski Anda sedang berada di luar kota:
-
Layanan kesehatan pertama, termasuk rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
-
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, termasuk rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
-
Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
-
Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
-
Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Pindah Faskes untuk Peserta yang Lama di Luar Kota
Jika Anda berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu lama, disarankan untuk pindah ke Faskes Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes.
Proses pindah faskes dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
-
Login dengan nomor kartu BPJS atau NIK dan password.
-
Pilih “Menu Lainnya” dan klik “Perubahan Data Peserta.”
-
Pilih faskes yang diinginkan di bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I.”\
-
Isi informasi yang diminta dan konfirmasi persetujuan.
-
Masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi.”
-
Proses pindah faskes selesai, dan Anda dapat mulai berobat di faskes baru pada bulan berikutnya.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, peserta BPJS Kesehatan dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di luar kota tanpa kendala.