Ubah Status BPJS ke PBPU Mandiri, Jangan Lewatkan Cara Ini
Banyak pekerja saat ini memilih untuk ubah status BPJS ke PBPU Mandiri setelah berhenti kerja atau memutuskan bekerja mandiri. Namun, prosesnya bisa terasa membingungkan.Selain itu, masih ada juga yang belum mengetahui berbagai cara dan syaratnya. Ubah status BPJS ke PBPU Mandiri mudah dan cepat. Cukup siapkan KTP, KK, rekening & lakukan via Mobile JKN, WA Pandawa, atau kantor BPJS. Aktif dalam 24 jam!
Apa Itu Status PBPU Mandiri BPJS Kesehatan?
PBPU Mandiri adalah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak lagi menerima upah dari perusahaan atau instansi. Peserta PBPU membayar iuran secara mandiri tanpa melalui pemotongan gaji. Status ini cocok untuk pekerja lepas, wiraswasta, atau mereka yang baru saja keluar dari pekerjaan tetap.
Selain menjaga kelangsungan layanan kesehatan, mengubah status ke PBPU mandiri juga memudahkan Anda dalam memilih kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Syarat Mengubah Status BPJS ke PBPU Mandiri
Sebelum mengajukan perubahan status, siapkan dokumen berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Buku rekening tabungan aktif (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BCA) asli dan fotokopi
-
Surat pengunduran diri atau surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan sebelumnya
-
Formulir perubahan data kepesertaan BPJS yang bisa diunduh dari situs resmi BPJS
-
Formulir persetujuan autodebet pembayaran iuran
-
Materai untuk tanda tangan dokumen
Selain itu, pastikan data pribadi dan nomor rekening sudah benar agar proses berjalan lancar.
Cara Mengubah Status BPJS ke PBPU Mandiri Melalui Aplikasi Mobile JKN
-
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
-
Login menggunakan data kepesertaan Anda.
-
Pilih menu Perubahan Data Peserta > Segmen Peserta.
-
Ubah status dari PPU (pegawai) menjadi PBPU (mandiri).
-
Pilih kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
-
Masukkan data rekening untuk autodebet iuran.
-
Simpan perubahan dan lakukan pembayaran iuran pertama.
Cara Ubah Status BPJS Ke PBPU Mandiri Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165.
- Pilih menu administrasi dan ikuti instruksi untuk pengajuan perubahan segmen.
- Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan.
- Tunggu konfirmasi dan notifikasi aktivasi kepesertaan PBPU.
Ubah Status BPJS Ke PBPU Mandiri Melalui Care Center 165
- Hubungi nomor 165 dari ponsel atau telepon rumah.
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah status dari PPU ke PBPU.
- Ikuti arahan petugas dan berikan data yang diperlukan.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan PBPU Mandiri
- Untuk Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Mengubah status BPJS dari PPU ke PBPU mandiri sangat penting agar layanan kesehatan Anda tetap aktif setelah berhenti bekerja. Prosesnya kini semakin mudah berkat layanan online seperti aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.