Simak Langkahnya, Syarat dan Cara Mengurus SKTM Online dan Offline
SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk membantu keluarga yang kurang mampu. Surat ini diperlukan untuk mendapat keringanan biaya pengobatan, sekolah, beasiswa, BPJS, dan sebagainya. Pengurusan SKTM dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Pemohon bisa langsung datang ke kantor desa atau kelurahan, atau melalui aplikasi SiPraja, suatu aplikasi pengurusan dokumen penting.
Sebelum mengurus SKTM, ada sejumlah syarat dan kelengkapan yang perlu disiapkan, seperti surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan, fotokopi KTP dan KK pemohon, surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW, materai 6000, dan pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing.
Bagi kamu yang ingin mengurus SKTM, berikut adalah syarat dan cara mengurus SKTM secara online dan offline.
Syarat Pengurusan SKTM
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
- Materai 10.000
Setelah semua persyaratan lengkap, dilanjutkan dengan langkah-langkah ini untuk pendaftaran offline.
Cara mengurus SKTM Offline
- Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM.
- Petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
- SKTM siap dibuat jika semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap.
- Setelah SKTM selesai dibuat, dilakukan pengesahan dan ditandatangani pihak terkait.
Pengurusan SKTM juga dapat dilakukan secara online, mekanismenya adalah sebagai berikut.
Cara mengurus SKTM online
- Pemohon membuat akun user di aplikasi SIpraja. Aplikasi ini dapat di-download di ponsel masing-masing.
- Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.
- Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
- Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
- Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
- Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
- Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
- SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.
Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.














