BPJS Bayi Belum Lahir
BPJS Kesehatan merupakan pilar penting dalam jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Program ini bukan hanya untuk warga negara yang sudah lahir, tapi juga untuk yang belum lahir.
Bagi para ibu hamil, ini adalah kabar gembira karena sejak tanggal 17 Desember 2014, BPJS telah memperbaiki fasilitas dan pelayanan mereka, termasuk layanan khusus BPJS bagi belum lahir.
Dengan demikian, tidak perlu menunggu bayi lahir atau tercatat di kartu keluarga untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah Daftar BPJS Bayi Belum Lahir
-
Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
-
File berkas Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
-
Fotokopi Buku Nikah
-
Surat keterangan hamil dari dokter atau bidan
-
Hasil USG
-
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu “Bayi Nyonya (nama ibu)”)
Setelah persyaratan di atas sudah siap, bisa memfotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak 2 lembar untuk mengantisipasi jika dibutuhkan. Selanjutnya, dapat langsung menuju kantor BPJS setempat.
-
-
Mengisi Formulir
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK bayi mengikuti NIK ibu, nomor KK ibu
-
Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan
-
Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu
-
Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari dari Hari Perkiraan Lahir (HPL)
-
Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
Setelah mengisi formulir, dapat menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas BPJS. Pastikan membawa fotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak 2 lembar. Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan kartu peserta BPJS bayi belum lahir.
-
Ketentuan Pendaftaran BPJS Bayi Belum Lahir
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, berikut adalah ketentuan pendaftaran BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan atau bayi belum lahir:
-
Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi dari seorang ibu yang bukan penerima upah (PBPU) atau bayi dari peserta BPJS Kesehatan mandiri, bukan peserta BPJS perusahaan.
-
Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup matang, yang dapat dikonfirmasi dengan adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. Dalam hal ini, surat pengantar dari dokter atau bidan diperlukan.
-
Nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakan ibu kandungnya.
-
Nomor Kartu Keluarga (KK) bayi yang didaftarkan akan menggunakan nomor KK orang tua.
-
Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal pendaftaran.
-
Jenis kelamin bayi harus diisi sesuai hasil pemeriksaan USG yang dapat diperoleh dengan surat pernyataan dari dokter kandungan atau bidan.
-
Kelas layanan yang dipilih untuk peserta bayi harus sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
-
Penting untuk mencatat bahwa perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus dilakukan dalam waktu kurang dari 3 bulan setelah bayi lahir. Jika tidak, status keanggotaan BPJS bayi tersebut akan menjadi tidak aktif.
Untuk iuran pertama untuk bayi dapat dibayarkan setelah bayi lahir atau paling lambat 3 bulan setelah kelahiran sambil mengubah data yang diperlukan. Dengan mendaftarkan bayi yang belum lahir ke BPJS Kesehatan, memberikan perlindungan kesehatan yang sangat penting untuk masa depan si kecil sejak dini.