Sunday, September 21, 2025
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Daftar BPJS Bayi Belum Lahir

nisa by nisa
July 6, 2025
in Kesehatan
0
Cara Daftar BPJS Bayi Belum Lahir

Cara Daftar BPJS Bayi Belum Lahir

0
SHARES
47.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Bayi Belum Lahir

BPJS Kesehatan merupakan pilar penting dalam jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Program ini bukan hanya untuk warga negara yang sudah lahir, tapi juga untuk yang belum lahir.

Bagi para ibu hamil, ini adalah kabar gembira karena sejak tanggal 17 Desember 2014, BPJS telah memperbaiki fasilitas dan pelayanan mereka, termasuk layanan khusus BPJS bagi belum lahir.

Dengan demikian, tidak perlu menunggu bayi lahir atau tercatat di kartu keluarga untuk mendaftarkan bayi  sebagai peserta BPJS Kesehatan.




Langkah-langkah Daftar BPJS Bayi Belum Lahir

  1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua

    2. File berkas Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

    3. Fotokopi Buku Nikah

    4. Surat keterangan hamil dari dokter atau bidan

    5. Hasil USG

    6. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu “Bayi Nyonya (nama ibu)”)

    Setelah persyaratan di atas sudah siap, bisa memfotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak 2 lembar untuk mengantisipasi jika dibutuhkan. Selanjutnya, dapat langsung menuju kantor BPJS setempat.

  2.  Mengisi Formulir

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK bayi mengikuti NIK ibu, nomor KK ibu

    2. Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan

    3. Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu

    4. Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari dari Hari Perkiraan Lahir (HPL)




    5. Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan

    Setelah mengisi formulir, dapat menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas BPJS. Pastikan membawa fotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak 2 lembar. Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan kartu peserta BPJS bayi belum lahir.

Ketentuan Pendaftaran BPJS Bayi Belum Lahir

Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, berikut adalah ketentuan pendaftaran BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan atau bayi belum lahir:

  1. Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi dari seorang ibu yang bukan penerima upah (PBPU) atau bayi dari peserta BPJS Kesehatan mandiri, bukan peserta BPJS perusahaan.

  2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup matang, yang dapat dikonfirmasi dengan adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. Dalam hal ini, surat pengantar dari dokter atau bidan diperlukan.

  3. Nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakan ibu kandungnya.

  4. Nomor Kartu Keluarga (KK) bayi yang didaftarkan akan menggunakan nomor KK orang tua.

  5. Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal pendaftaran.

  6. Jenis kelamin bayi harus diisi sesuai hasil pemeriksaan USG yang dapat diperoleh dengan surat pernyataan dari dokter kandungan atau bidan.

  7. Kelas layanan yang dipilih untuk peserta bayi harus sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.

  8. Penting untuk mencatat bahwa perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus dilakukan dalam waktu kurang dari 3 bulan setelah bayi lahir. Jika tidak, status keanggotaan BPJS bayi tersebut akan menjadi tidak aktif.

Untuk iuran pertama untuk bayi dapat dibayarkan setelah bayi lahir atau paling lambat 3 bulan setelah kelahiran sambil mengubah data yang diperlukan. Dengan mendaftarkan bayi yang belum lahir ke BPJS Kesehatan, memberikan perlindungan kesehatan yang sangat penting untuk masa depan si kecil sejak dini.




Tags: bayi belum lahirbayi dalam kandunganbpjs bayi belum lahirbpjs kehamilanbpjs kesehatanCara Daftar BPJS Bayi Belum Lahir
Previous Post

Cara Daftar Antrean Online Via Mobile JKN BPJS Kesehatan

Next Post

Syarat dan Cara Pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan

Next Post
Syarat dan Cara Pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengenali Gejala Kolesterol Tinggi: Perlunya Waspada terhadap Tanda-tanda Kesehatan Anda

Mengenali Gejala Kolesterol Tinggi: Perlunya Waspada terhadap Tanda-tanda Kesehatan Anda

July 16, 2025
Cek Nomor BPJS Kesehatan via NIK: Solusi Mudah untuk Peserta BPJS

Cek Nomor BPJS Kesehatan via NIK: Solusi Mudah untuk Peserta BPJS

July 25, 2025
Manfaat Rambutan untuk Kesehatan

Manfaat Rambutan Untuk Kesehatan

July 6, 2025
Akibat Sering Minuman Manis Pada Tubuh

Akibat Sering Minuman Manis Pada Tubuh

June 29, 2025
Manfaat Belimbing Wuluh Untuk Kesehatan Tubuh

Manfaat Belimbing Wuluh Untuk Kesehatan Tubuh

April 16, 2025
Layanan Gangguan Mental yang ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan Gangguan Mental yang ditanggung BPJS Kesehatan

June 29, 2025
Kulit Belang Akibat Matahari? Ini Cara Alami Mengembalikan Warnanya

Kulit Belang Akibat Matahari? Ini Cara Alami Mengembalikan Warnanya

July 25, 2025

Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Pada Tubuh

June 29, 2025

Manfaat Okra untuk Gaya Hidup Sehat

January 3, 2025

Efek Samping Minum Teh Saat Sahur dan Berbuka Puasa

June 29, 2025

Aturan Konsumsi Antibiotik, Harus Sesuai Resep Dokter

January 6, 2025

Makanan Pereda Nyeri Haid Dapat Dikonsumsi dengan Mudah

September 13, 2025

Daftar Tes Kesehatan CPNS Kemenkumham 2024

November 22, 2024

Mengatasi Tenggorokan Gatal secara Alami dan Aman

June 29, 2025

Manfaat Kencur Untuk Kesehatan: Bisa Obat Batuk Alami

June 29, 2025

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

July 6, 2025
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
Informasi Kesehatan Terkini

© 2024 - UMSU.AC.ID Health

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2024 - UMSU.AC.ID Health