Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan
Sejak tanggal 1 September 2023, BPJS Kesehatan telah mengumumkan program perlindungan terhadap Covid-19 melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini merupakan upaya nyata dalam memberikan akses pengobatan yang merata bagi masyarakat yang terkena penyakit tersebut.
Dengan adanya program ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan pengobatan Covid-19 tanpa harus khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat Indonesia bahwa mereka dapat memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa harus terbebani oleh biaya pengobatan yang tinggi.
Dengan demikian, pengobatan Covid-19 dengan BPJS Kesehatan menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
Cara Pengobatan Covid 19 dengan BPJS Kesehatan
-
Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan
Peserta BPJS yang diduga terinfeksi Covid-19, baik dengan gejala maupun tanpa gejala, dapat memeriksakan diri di fasilitas kesehatan (faskes) I terlebih dahulu. Penting untuk segera mengidentifikasi kasus dan mengambil langkah-langkah pencegahan.
-
Diagnosa dan Rujukan
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan diagnosis Covid-19 dan pasien memerlukan perawatan rumah sakit (RS), peserta akan dirujuk ke RS. Selanjutnya, pihak rumah sakit akan melakukan diagnosis lebih lanjut dan menentukan apakah terdapat komorbiditas atau diagnosis tambahan.
-
Isolasi Mandiri dan Telekonsultasi
Masyarakat yang menjalani isolasi mandiri dapat memanfaatkan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan ini memungkinkan peserta berkomunikasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Proses ini memastikan konsultasi medis yang efektif dan sesuai dengan indikasi medis.
-
Pengadaan Obat, Vaksin, dan Vaksinasi
Penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Distribusinya diatur oleh pemerintah daerah. Setelah status pandemi dicabut, tanggung jawab ini tetap berlanjut, dan BPJS Kesehatan akan memastikan proses klaim terkait Covid-19 mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis. Ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap perawatan yang adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Masyarakat dihimbau untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 165 jika mengalami kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan. Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur pengaduan yang dapat digunakan oleh peserta, terutama ketika berada di rumah sakit.
Manfaat Pengobatan Covid 19 dengan BPJS Kesehatan
Manfaat pengobatan Covid-19 dengan BPJS Kesehatan meliputi akses terhadap layanan kesehatan yang mencakup perawatan, obat-obatan, dan pelayanan medis lainnya. Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan jaminan kesehatan ini untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir akan biaya yang tinggi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan terhadap penyakit Covid-19, sehingga peserta dapat memperoleh pengobatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini juga memastikan bahwa peserta mendapatkan akses yang merata terhadap pengobatan Covid-19 tanpa adanya diskriminasi.
Dengan demikian, manfaat pengobatan Covid-19 dengan BPJS Kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan bagi peserta dalam menghadapi situasi kesehatan yang menuntut perawatan medis yang intensif.