Saturday, September 20, 2025
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda Ini Kelompoknya

nisa by nisa
June 28, 2025
in Kesehatan
0
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda Ini Kelompoknya

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda Ini Kelompoknya

2
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda Ini Kelompoknya

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bukan hanya mengganggu kelancaran pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti denda.

Mulai 1 Juli 2025, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan mengakses layanan rawat inap akan dikenakan denda.

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, iuran ini bervariasi tergantung pada jenis peserta, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan agar peserta tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan.
Iuran ini berbeda-beda tergantung pada kelas perawatan yang dipilih:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan

  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan

  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan

Penyebab Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Beberapa faktor yang menyebabkan peserta menunggak iuran antara lain:

  • Kesulitan ekonomi yang menghambat pembayaran iuran tepat waktu.

  • Minimnya informasi mengenai pentingnya pembayaran iuran secara rutin.

  • Tidak adanya pengingat atau sistem yang memudahkan pembayaran.

Daftar Kelompok Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda

Kelompok yang akan dikenakan denda jika menunggak iuran pada tahun 2025 meliputi:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri yang tidak membayar iuran bulanan.
  • Peserta PPU: Pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tetapi tidak membayar iurannya.
  • Peserta Non-PBI: Peserta yang tidak menerima bantuan dari pemerintah dan menunggak iuran.

Denda Menunggak BPJS Kesehatan

Denda bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020. Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Denda berlaku maksimal untuk 12 bulan tertunggak.

  • Total denda tidak boleh melebihi Rp30.000.000.

  • Peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja untuk pembayaran denda.

Tags: denda bpjs kesehatandenda menunggak bpjs kesehatanmenunggak bpjs kesehatan
Previous Post

Perbedaan Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan, Tentukan Pilihanmu

Next Post

Kelebihan Asuransi Swasta 2025 Dibandingkan BPJS Kesehatan

Next Post
Kelebihan Asuransi Swasta 2025 Dibandingkan BPJS Kesehatan

Kelebihan Asuransi Swasta 2025 Dibandingkan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penyakit Epilepsi Ciri-ciri, Penyebab, dan Obatnya

Penyakit Epilepsi: Ciri-ciri, Penyebab, dan Obatnya

January 6, 2025
Pneumonia: Gejala, Penyebab, dan Pencegahannya

Pneumonia: Gejala, Penyebab, dan Pencegahannya

July 16, 2025
Scabies Pada Kulit ,Ini Ciri- Ciri dan Cara Mengatasinya

Scabies Pada Kulit ,Ini Ciri- Ciri dan Cara Mengatasinya

June 29, 2025
Cara Mengobati Ambeien Agar Cepat Sembuh

Cara Mengobati Ambeien Agar Cepat Sembuh

July 16, 2025
Kandungan Nutrisi dan Manfaat Kangkung Untuk Kesehatan Tubuh

Kandungan Nutrisi dan Manfaat Kangkung Untuk Kesehatan Tubuh

June 29, 2025
10 Manfaat Apel Bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar Buah Manis

10 Manfaat Apel Bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar Buah Manis

July 16, 2025
Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat di Sumatera Utara-Aceh

Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat di Sumatera Utara-Aceh

May 23, 2025

Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran Simama Poltekkes 2024/2025

June 29, 2025

Pantangan Asam Lambung: Makanan dan Minuman yang Harus Dijauhi

August 20, 2024

Manfaat Buah Dewandaru Untuk Kesehatan dan Kecantikan

June 29, 2025

Sanksi Mengundurkan Diri Dari ASN Kemenkes 2024

April 16, 2025

Manfaat Lemon untuk Kesehatan

July 6, 2025

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa dari Rumah Saja

August 7, 2025

Makanan Pengganti Nasi untuk Diet Sehat

December 6, 2024

Tips Meningkatkan Tinggi Badan Secara Sehat untuk Remaja dan Dewasa

July 21, 2025

Manfaat Sinar Matahari Pagi Untuk Kesehatan Kulit

June 29, 2025
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
Informasi Kesehatan Terkini

© 2024 - UMSU.AC.ID Health

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2024 - UMSU.AC.ID Health