Hukum Menelan Air Liur Saat Berpuasa
Saat berpuasa, maka seseorang dilarang untuk makan dan minum serta memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut yang dapat membatalkan puasa. Lantas bagaimana dengan menelan air liur sendiri? Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?
Air liur atau saliva merupakan salah satu organ tubuh yang berperan sebagai antibakteri dan juga mengandung enzim yang dibutuhkan oleh tubuh. Air liur adalah cairan yang diproduksi kelenjar yang ada di rongga mulut. Tak bisa dipungkiri bahwa kita tidak mungkin untuk tidak menelan air liur sendiri dalam kehidupan sehari-hari meskipun dalam keadaan berpuasa.
Oleh karena itu, hukum dalam menelan air liur sendiri saat berpuasa adalah mubah atau boleh. Para ulama juga sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Keterangan tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab yang menjelaskan bahwa:
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,”
Berikut merupakan penjelasan air liur yang tidak membatalkan puasa.
- Air liur tidak bercampur dengan zat lain
Jika menelan air liur sendiri yang masih murni dan tidak tercampur zat lain maka tidak akan membatalkan puasa, namun jika terkontaminasi dengan zat lain, misalnya air liur yang tercampur dengan darah karena ada bagian dalam rongga mulut yang terluka, maka hal itu dapat membatalkan puasa. - Air liur yang ditelan masih berada di dalam mulut
Jika menelan ludah yang masih berada di dalam mulut, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.