Cara Daftar EPS BPJS Ketenagakerjaan: Bayar Iuran Lebih Mudah
Untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan, diperkenalkanlah Electronic Payment System (EPS) sebagai sistem pembayaran baru yang menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang sebelumnya digunakan.
Penggantian dari VA ke EPS ini dilakukan untuk memenuhi amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengharuskan BPJS sebagai lembaga pengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memisahkan aset BPJS dari Dana Jaminan Sosial.
Dengan EPS, BPJS berupaya menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pembayaran iuran menjadi lebih mudah karena terpisah berdasarkan program yang dibayarkan.
Pada sistem VA, perusahaan dan BPJS masih perlu berkoordinasi untuk memisahkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui EPS, iuran dibayarkan sesuai dengan programnya dan perusahaan melakukan self-assessment. Hal ini mengurangi risiko kesalahan penghitungan dan transaksi.
Syarat pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan
-
Perusahaan perlu melakukan registrasi EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan akses ke sistem pembayaran ini.
-
Perusahaan harus membuat kode iuran agar dapat melakukan pembayaran melalui EPS BPJS Ketenagakerjaan.
-
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui bank yang telah bekerjasama dengan BPJS, seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dengan memasukkan kode iuran yang statusnya UNPAID.
-
Sistem EPS menggantikan sistem Virtual Account (VA) dan dilakukan dalam rangka memenuhi amanat dari UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengharuskan pemisahan aset BPJS dengan Dana Jaminan Sosial.
-
EPS BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk mempermudah pembayaran iuran yang dilakukan perusahaan pada BPJS, dengan tujuan mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar EPS BPJS Ketenagakerjaan
- Akses Halaman Registrasi: Kunjungi halaman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs dan klik Registrasi.
Setelah itu, halaman registrasi akan terbuka di eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs. -
Isi Formulir Registrasi
-Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP).
-Masukkan email Pendaftaran. Pastikan email ini adalah email resmi perusahaan yang akan digunakan untuk login ke akun EPS BPJS Ketenagakerjaan.
-Masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai dengan gambar yang ditampilkan. -
Proses Registrasi
-Klik tombol Register.
-Jika NPP yang dimasukkan benar dan belum didaftarkan, akan terbuka halaman Pilih Perusahaan. Masukkan Nama Kontak Perusahaan.
-Pilih NPP yang akan didaftarkan dan klik Register lagi.
-Lakukan konfirmasi dengan mengklik OK. -
Aktivasi Email
Akan muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi.
Buka email yang digunakan untuk registrasi dan cari email aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
Klik atau salin link aktivasi tersebut ke browser. -
Login dan Ganti PIN
Halaman Login Aktivasi EPS akan terbuka. Masukkan email dan PIN yang telah kamu buat.
Klik Start Login.
Di halaman Ganti PIN, masukkan PIN Lama dan PIN Baru, kemudian masukkan PIN Baru sekali lagi untuk verifikasi.
Klik tombol Ganti PIN setelah semua field kosong terisi. -
Selesai,Proses pendaftaran EPS selesai. Akan ada pemberitahuan End of Procedure.