Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah keluar dari pekerjaan, baik karena di-PHK atau mengundurkan diri, langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif, sehingga perusahaan tidak perlu lagi memikul tanggung jawab pembayaran iuran bulanan.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Tidak bekerja di perusahaan tersebut.
-
Surat Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Akta.
-
Fotokopi KK.
-
Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Online
1. Menggunakan Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke aplikasi dan pilih JHT.
- Periksa status keaktifan. Jika masih aktif, koordinasikan dengan perusahaan.
- Alternatif: Gunakan website SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk menggunakan ID dan kata sandi.
- Pilih perusahaan.
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih ‘action’ dan opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
- Konfirmasi penonaktifan.
-
3. Pindah ke BPJS Mandiri (BPU)
- Siapkan surat resign atau referensi kerja.
- Lengkapi syarat seperti fotokopi KK, KTP, Akta, pas foto 3 x 4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan.
- Lunasi tunggakan jika ada.
4. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan
- Laporkan kepergian karyawan kepada perusahaan.
- Tim HR akan memproses penonaktifan.
- Karyawan harus mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu hingga proses selesai.
- Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan.