JPK BPJS Ketenagakerjaan Lewat SIAPkerja
SIAPkerja merupakan ekosistem digital yang menyediakan layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan. Dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), platform ini, sering disebut sebagai akun Kemnaker, menjadi wadah bagi berbagai program, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan menyediakan manfaat berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, pelatihan, dan konseling.
Syarat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengajukan manfaat JKP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta.
-
Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang telah mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan.
-
Pekerja pada PK/BU skala usaha kecil dan mikro dengan minimal mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan.
-
Terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PU) pada badan usaha program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
-
Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti.
-
Belum bekerja kembali sebagai buruh/pekerja dalam segmen PU.
-
Berkomitmen aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
-
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
Cara Daftar Akun SIAPkerja
Bagaimana cara mendaftar akun SIAPkerja? Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Buka browser dan kunjungi https://kemnaker.go.id/.
-
Pilih menu “Daftar/Masuk” di pojok kanan layar atau klik ikon garis tiga di pojok kanan atas jika menggunakan smartphone.
-
Pada laman login, klik “Daftar sekarang” dan isi data seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, dan password.
-
Klik “Daftar sekarang” dan aktivasi akun dengan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
-
Setelah akun aktif, lengkapi profil untuk mengakses layanan SIAPkerja.
Cara Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Lewat SIAPkerja
Bagi Peserta
- Lakukan aktivasi akun SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Dapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja.
- Laporkan PHK melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah bukti PHK.
Bagi Pihak Pemberi Kerja (Perusahaan)
- Daftarkan perusahaan pada portal SIAPkerja dan laporkan perusahaan di SIPP Online di https://siapkerja.kemnaker.go.id.
- Laporkan PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota.
- Dapatkan bukti PHK dari perusahaan.
- Nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online.
- Laporkan PHK melalui portal SIAPkerja.
Pengajuan Klaim Bulan Pertama
- Kunjungi portal SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Pilih menu “Ajukan Klaim” dan lengkapi data pribadi, rekening, serta menandatangani surat KAPK di portal SIAPkerja.
- Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Dapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
- Setelah selesai, dana klaim JKP akan masuk ke rekening.
Pengajuan Klaim Bulan Kedua sampai Keenam
- Lakukan asesmen diri pada portal SIAPkerja.
- Lamar pekerjaan minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara di portal SIAPkerja.
- Ikuti konseling.
- Ikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja dengan persentase kehadiran minimal 80% di antara bulan ke-2 dan 5.
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAPkerja.
- Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.
Dengan memahami syarat dan langkah-langkah klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan lewat SIAPkerja, peserta dapat memanfaatkan jaminan kehilangan pekerjaan dengan lebih mudah dan efektif.