Cara Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
Melahirkan melalui operasi Caesar adalah pilihan medis yang sering kali diperlukan dalam beberapa situasi. Namun, biaya persalinan Caesar tidaklah murah. Untungnya, BPJS Kesehatan adalah solusi yang dapat membantu para ibu hamil untuk menanggung biaya melahirkan Caesar.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, para peserta dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang mencakup prosedur operasi Caesar. Hal ini membantu mengurangi beban finansial yang biasanya terkait dengan persalinan Caesar.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ibu hamil perlu memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Syarat-Syarat untuk Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
Agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan Caesar, beberapa kondisi medis berikut perlu dipenuhi:
-
Kehamilan Berisiko Tinggi
a. Jika bayi belum lahir secara alami pada waktu yang diharapkan.
b. Ketika janin mengalami kekurangan suplai oksigen.
c. Jika bayi memiliki cacat bawaan yang memerlukan operasi Caesar.
d. Jika ibu pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
e. Jika ibu hamil mengidap penyakit kronis yang meningkatkan risiko persalinan normal.
f. Jika tali pusat bayi keluar sebelum bayi lahir.
g. Ketika terdapat masalah pada plasenta yang memerlukan persalinan Caesar.
h. Jika ibu hamil mengandung lebih dari satu bayi.
-
Menerima surat rekomendasi dari dokter
Bagi peserta BPJS Kesehatan, diperlukan rujukan dari dokter yang merawat di fasilitas kesehatan tingkat I, seperti puskesmas atau klinik setempat. Surat rujukan ini akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi Caesar.
-
Tidak berlaku untuk pengaduan perorangan
Permohonan operasi Caesar harus disertai dengan surat rujukan dokter. Jika permintaan operasi Caesar tanpa surat rujukan dokter, maka BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi Caesar
-
Pastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif
Peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatannya tetap aktif. Apabila kartu menjadi tidak aktif, peserta harus mengaktifkan kembali kartu tersebut dengan melunasi hutang-hutang yang telah terutang sebelumnya. Peserta kemudian harus menunggu kurang lebih 30 hari agar kartu dapat digunakan kembali.
-
Keadaan darurat
Jika kehamilan menghadapi keadaan darurat seperti ketuban pecah dini atau gawat janin, peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya operasi Caesar selama situasi darurat ini.
Tata Cara Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
-
Kunjungi fasilitas kesehatan atau klinik terdaftar
Pilih fasilitas kesehatan Tingkat I yang sesuai dengan keanggotaan Anda, seperti pusat kesehatan masyarakat, klinik, bidan atau dokter pribadi.
-
Lakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala
Selama kehamilan, lakukan pemeriksaan rutin untuk memantau kesehatan ibu dan janin.
-
Menerima surat rekomendasi
Bila terdapat tanda-tanda kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan rujukan untuk operasi Caesar.
-
Pergi ke rumah sakit
Jika sudah mendapat surat rujukan, segaralah pergi ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan operasi Caesar. Dalam keadaan darurat, Anda bisa langsung pergi ke IGD.
-
Dokumen lengkap
Pastikan untuk membawa salinan Kartu Keluarga, KTP (asli dan fotokopi), serta catatan kesehatan ibu dan anak.
Biaya Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
BPJS kesehatan menanggung biaya melahirkan Caesar tergantung kelasnya. Berikut rincian biaya operasi Caesar dengan BPJS Kesehatan:
-
Biaya Melahirkan Caesar ringan
Di kelas 1: Rp7.733.000
Pada kelas 2: Rp6.285.500
Untuk kelas 3: Rp5.257.900 -
Biaya Melahirkan Caesar sedang
Pada kelas 1: Rp8.092.000
Di kelas 2: Rp6.936.000
Untuk kelas 3: Rp5.780.000 -
Biaya Melahirkan Caesar berat
Untuk kelas 1: Rp11.081.400
Pada kelas 2: Rp9.498.300
Untuk kelas 3: Rp7.915.300
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang benar, dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melahirkan caesar dengan lebih terjangkau, sehingga dapat menjaga kesehatan ibu dan bayi dengan aman.